Wanita berinisial SM di Kota Gorontalo mengaku disetubuhi dan dianiaya oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial SAA. SM telah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.
"Iya, laporannya ada dua, penganiayaan dan pelecehan. Jadi kekerasan seksual, laporannya kami sudah layangkan biarkan pihak penyidik yang akan mengembangkan itu," ujar kuasa hukum korban, Donal Talik kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di Hotel Kota Gorontalo dan di Perumahan Palma Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (15/4). Donal mengatakan peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami diajak ketemu oleh oknum dosen diminta untuk melakukan persetubuhan diajak berhubungan badan disala-satu hotel yang ada di Kota Gorontalo. Dalam waktu yang sama klien kami menolak ajakan yang diminta oleh terlapor. Sebab, klien kami saat itu dalam keadaan datang bulan atau haid," katanya.
Korban saat itu terus berupaya menolak. Namun pelaku memaksa dengan bujuk rayu akan menikahi korban jika permintaannya dituruti.
"Tetapi terlapor berusaha memaksa membujuk bahkan merayu klien kami dengan dalil bahwa terlapor ini tetap akan bertanggungjawab akan menikahi klien kami setelah melakukan hubungan itu. Terjadi persetubuhan atau hubungan suami istri yang dilakukan oknum dosen tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Donal mengatakan usai melakukan hubungan tersebut korban dianiaya oleh SAA. Pelaku menggigit dan memukul korban hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
"Klien kami kemudian disiksa dengan cara digigit pipi, dipukul di bagian kaki dan hampir sekujur tubuh itu luka lebam. Makannya kami juga sudah melakukan visum," sebut Donal.
"Klien kami ini dari tanggal 15 sampai 17 itu mengalami dua kali penganiayaan. Satu kali penganiayaan sementara berhubungan badan, kemudian melakukan penganiayaan di rumah kediaman terlapor," sambungnya.
Donal mengatakan usai kejadian korban melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (18/4) sekitar pukul 21:04 Wita. Laporan tersebut bernomor: LP/B/82/IV/2024/SPKT/Polresta Gorontalo Kota tertanggal 18 April 2024.
"Kemudian klien kami ini pada tanggal 18 April melayangkan laporan di Polresta Gorontalo Kota," terangnya.
Donal menambahkan, terlapor merupakan dosen di Fakultas Hukum UNG. "Tindak pidana kekerasan seksual disertai penganiayaan dengan terlapor sala seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo," pungkasnya.
(asm/asm)