Kapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Moh Yosa Hadi menyampaikan permintaan maaf atas ulah 5 personelnya mengeroyok 2 warga berinisial MP (27) dan FM (28) hingga babak belur. Yosa pun berjanji mengawal kasus ini dan menindak anggotanya jika terbukti bersalah.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah bengkel di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Jumat (19/4) sekitar pukul 00.30 Wita. MP mengatakan ada enam oknum polisi yang melakukan pengeroyokan.
"Saya selaku pimpinan menyampaikan ucapan permohonan maaf, terutama kepada korban, keluarga korban yang menjadi korban daripada oknum anggota kami," kata Yosa dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Yosa mengatakan lima orang anggotanya telah diamankan terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Kelimanya kini dilakukan penempatan khusus (patsus).
"Ada total 5 orang pelaku (oknum polisi) yang sudah kami amankan di tempat khusus," ungkapnya.
Dia menegaskan akan mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, dia juga mengungkap pihaknya akan terbuka dalam menangani kasus ini.
"Sebagai pimpinan, akan bertanggung jawab dan melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur," ujar dia.
"Kami akan terbuka kepada masyarakat di Kolaka, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum meskipun itu melibatkan anggota kami," tambahnya.
5 Terduga Pelaku Ditahan
Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan 5 oknum polisi yang diduga melakukan pengeroyokan telah diperiksa. Saat ini, kelima oknum polisi tersebut dipatsus.
"Terduga pelaku 5 oknum anggota Polres Kolaka sudah ditahan. Iya dipatsus," kata Iptu Dwi Arif kepada detikcom, Senin (22/4).
Iptu Dwi mengatakan kasus dugaan pengeroyokan itu ditangani Propam Polres Kolaka. Dia mengungkap kasus ini ditangani setelah mendapat aduan dari masyarakat pada Jumat (19/4).
"Penanganan dimulai sejak adanya pengaduan dari masyarakat hari Jumat," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/hsr)