Anggota TNI di Banggai Dikeroyok 5 Pria, Pelaku Lebih Dulu Aniaya Adik Korban

Sulawesi Tengah

Anggota TNI di Banggai Dikeroyok 5 Pria, Pelaku Lebih Dulu Aniaya Adik Korban

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 22 Apr 2024 19:15 WIB
Polisi menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan anggota TNI di Banggai.
Foto: Polisi menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan anggota TNI di Banggai. (Dok. Istimewa)
Banggai -

Anggota TNI Kodim Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Panji Saputra dikeroyok 5 orang pria. Polisi menyebut para pelaku lebih dulu menganiaya adik korban sebelum mengeroyok Panji.

"Ada adiknya (Panji) duluan dipukul di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy saat dihubungi detikcom, Senin (22/4/2024).

Tio mengatakan korban yang menerima laporan adiknya dipukul kemudian mendatangi para pelaku. Hanya saja, kelima pelaku langsung mengeroyok korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu adiknya yang TNI ini dipukul, pulang lah adiknya ini mengadu sama kakaknya yang TNI ini. TKP 2 kakaknya yang TNI ini samperin itu yang bapukul (yang pukul) adiknya, lah malah ini kakaknya yang TNI ini dipukul juga," terangnya.

Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin menambahkan akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka di bagian kepala. Korban langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

ADVERTISEMENT

"(Korban) luka di bagian kepala dan dibawa ke puskesmas untuk pengobatan," ujar Al Amin.

Sebelumnya diberitakan, pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan Swalayan Total Mart, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai pada Jumat (11/4) sekitar pukul 00.51 Wita. Polisi telah menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial DS (24), KM (32), FK (32).

"Sedangkan (2 pelaku berinisial) G dan J masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Senin (22/4).

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke 1e KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads