Polres Banggai Tangkap 26 Pelaku Narkoba Selama 3 Bulan, 497 Gram Sabu Disita

Sulawesi Tengah

Polres Banggai Tangkap 26 Pelaku Narkoba Selama 3 Bulan, 497 Gram Sabu Disita

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 22 Apr 2024 14:30 WIB
Polres Banggai saat rilis pengungkapan kasus sabu.
Foto: Polres Banggai saat rilis pengungkapan kasus sabu. (Dok. Istimewa)
Banggai -

Polisi menangkap 26 pelaku narkoba di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) selama 3 bulan terakhir atau periode Februari hingga April 2024. Sebanyak 497,07 gram sabu disita dari tangan para pelaku.

"Total 20 kasus dengan 26 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Februari-18 April 2024 di wilayah Kabupaten Banggai," ujar Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu I Gede Wira Hendana Putra kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Gede Wira mengatakan 26 pelaku ditangkap di beberapa kecamatan di Banggai selama Februari-April 2024. Ia menyebut barang haram tersebut dibawa pelaku dari Kota Palu dan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Kota Palu dan Makassar yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai," terangnya.

Gede Wira menuturkan total barang bukti yang diamankan sebanyak 162 saset dengan berat 497,07 gram. Dia mengasumsikan dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan 3.977 orang.

ADVERTISEMENT

"Dalam perhitungan menyelamatkan orang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 497,07 gram. Sehingga berhasil menyelamatkan sebanyak 3.977 orang, dengan asumsi 0,125 gram/orang," sebutnya.

Dia menambahkan 26 pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Banggai. Mereka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.




(sar/hmw)

Hide Ads