"Polisi resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Pengeroyokan terjadi di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan Swalayan Total Mart, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan pada Jumat (11/4) sekitar pukul 00.51 Wita. Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (24), KM (32), FK (32).
"Sedangkan G dan J masih dalam pengejaran," terangnya.
Tio menuturkan pengeroyokan terjadi saat korban mendatangi para pelaku yang lebih dulu memukul adiknya. Hanya saja saat tiba di lokasi, kelima pelaku langsung mengeroyok korban.
"Tanpa alasan yang jelas saudara G langsung melakukan pemukulan kepada korban yang kemudian disusul oleh para tersangka lainnya dengan menggunakan tangan terkepal," ungkap Tio.
Dia menambahkan saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke 1e KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.
"Kemudian masih ada yang belum tertangkap, statusnya sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.
(sar/hmw)