Nasib Caleg Bone Bolango Terancam Dicoret Usai Palsukan Suket Bebas Narkoba

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 22 Apr 2024 09:00 WIB
Foto: Ketua KPU Bone Bolango Sutenti Lamuhu. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Caleg terpilih DPRD Kabupaten Bone Bolango dari Partai NasDem bernama Zul Iskandar Suleman (ZIS) ditetapkan tersangka usai memalsukan surat keterangan (suket) bebas narkoba yang digunakan untuk mendaftar Pileg 2024. Kini, ZIS terancam dicoret dari daftar calon anggota dewan karena pemalsuan dokumen tersebut.

Ketua KPU Bone Bolango Sutenti Lamuhu menjelaskan, ancaman pencoretan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus ZIS berdasarkan regulasi tersebut.

"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU itu mencoret ataupun mengganti caleg jika 3 alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri, terbukti melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Sutenti kepada detikcom, Minggu (21/4/2024).


Namun Sutenti mengaku jika penetapan sanksi terhadap ZIS belum bisa dilakukan. KPU Bone Bolango menunggu perkara tersebut inkrah di pengadilan.

"Saat ini kami tidak bisa memberikan kesimpulan seperti itu karena sampai saat ini masih dalam proses dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan terbukti," tuturnya.

Sutenti menyebut ZIS termasuk caleg peraih suara terbanyak di Pileg 2024. Perolehan suara ZIS membuatnya meraih satu kursi DPRD Bone Bolango Dapil I.

"ZIS caleg partai NasDem ini memperoleh suara terbanyak di dapil 1 Bone Bolango yang meliputi Kecamatan Suwawa, Suawawa Selatan, Suwawa Tengah, dan Pinogu. ZIS berhasil mengantongi 2.467 suara," ungkap Sutenti.

Diketahui, ZIS mulanya dilaporkan ke Bawaslu Bone Bolango atas dugaan pemalsuan ijazah, termasuk penerbitan surat hasil psikotest dan suket bebas narkoba yang diduga tidak sesuai prosedur pada Rabu (13/3). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke polisi hingga penyidik mengungkap jika ZIS hanya memalsukan suket bebas narkoba.

Kasus ini turut menjerat dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botutihe (ABF) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Mohammad Agus Anwar (MAA). Para tersangka bekerja sama memalsukan suket bebas narkoba milik ZIS.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Bone Bolango Ipda Yahya Boudelo berharap kasus ini segera disidangkan. Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu di Kejari Bone Bolango, Kamis (18/4).

"Posisi kami melaksanakan proses tahap satu, tahap satu adalah untuk melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," ucap Yahya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/4).

Yahya menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum. Para tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

"Untuk ancaman pidananya pasal yang disangkakan adalah pasal 520 UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork