Pria bernama Tamrin (55) serta dua anaknya, Siswanto (31) dan H (17) ditangkap polisi usai membunuh pria inisial RSL (41) di kebun jagung Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi sadis ayah dan anak itu dipicu korban yang pernah menuduh Tamrin mencuri pisang.
Mayat RSL ditemukan warga di areal kebun jagung Desa Lembang-lembang, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara pada Jumat (19/4) sekitar 16.15 Wita. Korban tewas dengan luka penuh sayatan senjata tajam (sajam).
Pelaku utama atas aksi pembunuhan RSL yakni Tamrin, lebih dulu diamankan setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi di hari yang sama pada pukul 22.00 Wita. Sementara dua anaknya ditangkap saat sedang mengobati luka yang dialaminya di Rumah Sakit (RS) Hikmah, Luwu Utara, Jumat (19/4) sekitar pukul 23.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau motifnya memang pelaku dan korban ini pernah ada masalah. Pelaku pernah dituduh mencuri pisang oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Althof Zainudin kepada detikSulsel, Sabtu (20/4/2024).
AKP Althof mengungkapkan masalah tersebut sudah lama dan sempat didamaikan masyarakat sekitar. Namun pada Jumat (19/4) sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku dan korban bertemu di jalan di Desa Lembang-lembang, Kecamatan Baebunta, dan korban meneriaki pelaku yang sedang membawa pupuk bersama anaknya, H.
"Itu masalah lama sebenarnya dan sudah didamaikan oleh masyarakat sekitar. Nah sebelum kejadian itu, pelaku dan korban sempat bertemu di jalan, korban meneriaki pelaku yang saat itu bersama H sedang membawa pupuk, korban mengajak berkelahi di kebun jagung," tuturnya.
H yang melihat bapaknya ingin berkelahi dengan korban di kebun jagung langsung menghubungi kakaknya, Siswanto. Menurutnya, saat duel itu terjadi pelaku Tamrin dan korban sama-sama mengeluarkan sajam jenis parang.
"Sempat cekcok dan sama-sama mengeluarkan parang. Saat anaknya pelaku H sempat melerai perkelahian, tapi korban mengarahkan parangnya ke arah H. Itu yang membuat Tamrin dan dua anaknya menyerang korban," ucapnya.
Althof menambahkan, korban dibunuh menggunakan parang. Pelaku membabi buta menyerang korban hingga menggorok leher korban.
"Pelaku menyerang korban menggunakan parang, sampai menggorok leher korban. Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Ketiga pelaku pun diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.
(asm/asm)