Istri ART Tewas Diterkam Harimau Majikan Akui Minta Terdakwa Dihukum Ringan

Istri ART Tewas Diterkam Harimau Majikan Akui Minta Terdakwa Dihukum Ringan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 19 Apr 2024 20:00 WIB
Harimau Sumatera menerkam pemuda bernama Suprianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga tewas.
Foto: Harimau Sumatera menerkam pemuda bernama Suprianda. (dok.istimewa)
Samarinda -

Tuntutan ringan 3 bulan penjara di kasus Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Suprianda di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), tewas diterkam harimau milik majikannya, Andi Soegianto turut direspons oleh istri korban bernama Suwarni. Suwarni mengakui pihaknya memang meminta majikan suaminya itu dihukum ringan lantaran adanya penyelesaian hukum secara kekeluargaan.

"Di persidangan kemarin saya minta kepada yang berwajib agar hukuman Andri diringankan saja karena sudah memenuhi kebutuhan saya dan anak saya," ujar Suwarni kepada detikcom, Jumat (19/4/2024).

Suwarni menjelaskan hubungan suaminya dengan majikan sangat dekat. Bahkan setelah kejadian Andri memberikan tali asih Rp 300 juta serta menjamin pendidikan sekolah untuk 3 anak-anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Andri ini dengan almarhum suami saya selalu menuruti perintahnya, Andri ini juga sudah baik banget dengan saya dan anak saya. Awalnya karena semua saya selalu nurut jadi Andri menganggap suami saya seperti adiknya sendiri," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menanggapi tuntutan 3 bulan kepada Andri sebagai terdakwa. Ia mengatakan tuntutan itu merupakan keinginan dari keluarga korban dan pasal yang menjerat terdakwa bersifat alternatif.

ADVERTISEMENT

"Istri korban sendiri di dalam BAP itu bermohon untuk memutus seringannya terdakwa. Selain itu kenapa alternatif bukan akumulatif? Sebab dalam berkas perkara yang disampaikan penyidik (kepolisian), itu dikenakan pasal alternatif, yakni Pasal 359 KUHP atau Pasal 40 undang undang satwa liar. Itu pasalnya sudah alternatif," ungkap Erfandy.

Selain penerapan pasal yang bersifat alternatif, Erfandy juga menjelaskan kalau di fakta persidangan disimpulkan bahwa harimau yang dipelihara terdakwa bukan termasuk hewan yang dilindungi.

"Saat kami pelajari lebih jauh ada keraguan dari hasil lab yang menyatakan kalau kedua harimau ini bukan harimau Sumatera tapi harimau Benggala," tambahnya.

Erfandy menambahkan usai persidangan pembacaan pledoi pada Kamis (18/4) kemarin. Persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim pada 6 Mei 2024.

"Di pledoi kemarin terdakwa juga mengakui kesalahannya, jadi nanti tinggal menunggu pembacaan vonis terdakwa," pungkasnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads