"Kita harus all out dengan seluruh tenaga untuk membela beliau (Hamim Pou), Kita sudah siapkan sekarang tim hukum dan ini mendapatkan perhatian terus dari DPW bahkan DPP (NasDem)," ujar Sekretaris DPW NasDem Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa kepada detikcom, Kamis (18/4/2024).
Ridwan menyebut Hamim sebagai kader partai memiliki hak untuk dibela. Apalagi Hamim merupakan mantan Ketua DPW NasDem Gorontalo.
"Ya dari DPW sama saja, Hamim punya hak hak harus dibela sebagai anggota partai dan juga sebagai mantan ketua DPW NasDem Provinsi Gorontalo," tuturnya.
Ridwan mengklaim kasus yang menimpa Hamim belum sepenuhnya terbukti. Dia mengatakan kasus tersebut hanya persoalan administrasi sehingga dinilai tidak ada kerugian.
"Saya melihat apa yang menimpa Hamim ini hanyalah persoalan administrasi, sebab kita dapat informasi tidak ada kerugian negara ini. BPK (Badan Pemeriksan Keuangan) yang menilai ini tidak ada kerugian negara," bebernya.
"Bagaimana ini menghukum sesuatu yang tidak ada perkaranya, tidak ada ini. Ini hukum administrasi, ini bukan korupsi ada dana sekian dan diambil sekian. Ini dana ada di proyek dan proyek sudah diperiksa tidak ada kerugian negara," sambung Ridwan.
Ridwan pun berharap Hamim tetap semangat dalam menjalani proses hukum. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada keluarga Hamim agar diberi ketabahan.
"Karena itu kita ikut berdoalah agar Hamim dan keluarganya dalam ketabahan menghadapi musibah ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Gorontalo mengumumkan status tersangka Hamim Pou pada Rabu (17/4). Hamim Pou pun langsung ditahan.
"Hamim Pou hari ini telah ditingkatkan statusnya jadi tersangka" ujar Kepala Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto kepada wartawan, Rabu (17/4).
Hamim Pou ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024. Hamim Pou akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024," katanya.
Hamim merupakan Bupati Kabupaten Bone Bolango tiga periode 2013-2025, 2016-2021 dan 2021-2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus ini ialah sebesar Rp 1.757.000.000 pada tahun 2011 hingga 2012.
(sar/hmw)