Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou buka suara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara Rp 1,7 miliar. Hamim membantah tuduhan itu.
"Insyaallah tidak ada satu rupiah pun (korupsi bantuan sosial) yang kami ambil," ujar Hamim Pou kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Hamim menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi prosedur. Namun dia berharap kasus korupsi yang menimpa dirinya cepat berlalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak boleh mempidanakan tidak sesuai prosedur. Alhamdulillah, subhanallah, semoga Allah mudahkan semua," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Gorontalo mengumumkan status tersangka Hamim Pou pada Rabu (17/4). Hamim Pou pun langsung ditahan.
"Hamim Pou hari ini telah ditingkatkan statusnya jadi tersangka" ujar Kepala Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto kepada wartawan, Rabu (17/4).
Hamim Pou ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024. Hamim Pou akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024," katanya.
Hamim merupakan Bupati Kabupaten Bone Bolango tiga periode 2013-2025, 2016-2021 dan 2021-2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara di kasus ini ialah sebesar Rp 1.757.000.000 pada tahun 2011 hingga 2012.
(hmw/sar)