Kesaksian Black Pembunuh Bos Roti Maros dan Putranya: Saya Dikatai Anjing

Kesaksian Black Pembunuh Bos Roti Maros dan Putranya: Saya Dikatai Anjing

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 18 Apr 2024 18:49 WIB
Andi alias Black (20) terdakwa kasus pembunuhan bos roti maros dan putranya. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Andi alias Black (20) terdakwa kasus pembunuhan bos roti maros dan putranya. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Maros -

Andi alias Black (21) diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan bos roti Maros bernama Makmur (53) dan putranya, Abdillah (27) di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terdakwa mengaku gelap mata menghabisi nyawa kedua korban lantaran kerap dihina dengan sebutan anjing.

Terdakwa Black diperiksa di ruangan Cakra, PN Maros, Kamis (18/4/2024). Ketua Majelis Hakim, Khairul awalnya mengonfirmasi soal Black yang semula tinggal di Sengkang, Wajo, pindah domisili ke Maros karena mengikuti temannya, Sukardi yang bekerja sebagai buruh bangunan kepada seseorang yang bernama Rahmat.

"Anak buah Haji Rahmat, Sukardi, itu temanmu. Kau minta kerjaan ke Sukardi. Kau akhirnya ke Maros bersamanya untuk temui Haji Rahmat. Sukardi yang bilang kalian mau tinggal di situ sekalian bantu-bantu (Haji Rahmat) di gudangnya," kata Khairul di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan hakim tersebut lantas dibalas anggukan oleh Terdakwa. Dia membenarkan dirinya bekerja dengan Rahmat serta tinggal tepat di sebuah gudang yang berdekatan dengan ruko korban Makmur.

Khairul lalu menanyakan alasan Black lebih memilih tinggal di gudang bosnya daripada tinggal di kos. Menurut Terdakwa, hal itu agar memudahkan membantu bos sewaktu-waktu diperintah bantu di gudangnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada barang sewaktu-waktu (datang), saya bisa bantu. Saya tinggal di situ agar bisa membantu barang-barang yang sewaktu-waktu ada, makanya saya diizinkan tinggal di situ (gudang)," kata Black.

Black Ngaku Dikatai Anjing oleh Korban

Hakim Ketua Khairul lanjut menyoroti menanyakan soal kebiasaan Black berselancar di internet menggunakan wifi. Black lantas menjelaskan bahwa dia kerap bermain internet menggunakan ponsel miliknya di depan ruko bosnya, Rahmat yang bersebelahan dengan ruko korban.

"Ambil ka (pakai) wifi paling lama 3 jam. Sore sekitar jam 16.00 Wita mulai pakai wifi. Karena ambil wifi, pernah ditegur sama orang yang nda kukenal," tambah Black.

Hakim Ketua selanjutnya mendalami pengakuan Black ditegur oleh orang tak dikenal tersebut. Khairul menanyakan kronologi teguran tersebut.

"Ada tegur ko ambil wifi?," tanya Hakim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Diketahui, orang yang menegur Black adalah korban Makmur dan anaknya, Abdillah. Namun Black saat itu belum mengetahui nama kedua korban.

Menurut Black, teguran korban disertai dengan umpatan. Menurut dia, umpatan itu kasar.

"Pernah ditegur dengan dihina anjing, sund**, kurang ajar. Bapaknya (Makmur) dulu bilangi ka baru anaknya (Abdillah)," jawab terdakwa.

Umpatan dari korban dan anaknya membuat Black terngiang-ngiang. Black mengatakan umpatan itu kerap terulang saat dia kembali berpapasan dengan korban.

"Pertama biasa ji. Lebih 3 minggu sering ka dibegitui (diumpati). Bertanya ka ke Makmur, 'Apa salahku?'. Dia jawab anjing sund*** lagi. Setelah 3 minggu itu, saya rasa sakit hati," kata Black.

Saking sakit hati Black karena umpatan dari korban dan anaknya, pola tidur Black mulai terganggu. Sejak saat itulah ia ingin mengajak korban berkelahi.

"Gelisah ka. Teringat ki itu kata anjing sund***. Dua hari sebelum kejadian (saya ajak berkelahi berujung pembunuhan), mulai ma nda bisa tidur. Mau ka ajak i berkelahi karena dendam," cetus Black.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Detik-detik Pembunuhan

Pembunuhan ini terjadi di lantai 2 rumah korban di Jalan Poros Makassar-Maros, kawasan Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Maros pada Rabu (6/12) subuh. Polisi menyebut pelaku telah merencanakan pembunuhan itu pada Minggu (3/12).

"Tersangka saudara Andi telah berniat untuk merencanakan masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban," kata Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah saat konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).

Black mendatangi rumah korban yang bersampingan dengan rumah tempatnya tinggal dengan mengetuk pintu depan pada Rabu (6/12) dini hari. Saat itu, tidak ada orang yang membuka pintu sehingga pelaku pindah mengetuk pintu belakang rumah korban.

"Karena pintu tersebut juga tidak terbuka, maka tersangka berupaya untuk mencungkil pintu tersebut dengan menggunakan sebatang besi cor. Bersamaan dengan itu, tersangka mendengar langkah kaki menuju ke lantai satu dan membuka pintu tersebut," tutur Alamsyah.

Alamsyah mengungkap pintu tersebut dibuka oleh korban Abdillah. Pelaku Black lalu menendang pintu sehingga Abdillah lari ke tangga menuju lantai dua dan dikejar oleh pelaku. Saat di anak tangga terakhir, korban menendang pelaku namun ditangkis.

"Namun setelah itu Abdillah terjatuh dan langsung naik ke lantai dua dan terjadi perkelahian. Dalam perkelahian itu tersangka mengambil gunting yang ada di atas meja kemudian tersangka menikam dengan menggunakan gunting tersebut mengenai leher korban. Dan korban akhirnya berdiam kesakitan," terangnya.

Alamsyah mengungkap pintu tersebut dibuka oleh korban Abdillah. Pelaku Black lalu menendang pintu sehingga Abdillah lari ke tangga menuju lantai dua dan dikejar oleh pelaku. Saat di anak tangga terakhir, korban menendang pelaku namun ditangkis.

"Namun setelah itu Abdillah terjatuh dan langsung naik ke lantai dua dan terjadi perkelahian. Dalam perkelahian itu tersangka mengambil gunting yang ada di atas meja kemudian tersangka menikam dengan menggunakan gunting tersebut mengenai leher korban. Dan korban akhirnya berdiam kesakitan," terangnya.

Diketahui, Black didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana atas kasus pembunuhan terhadap Makmur dan putranya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Penampakan Sinkhole Muncul di Jalanan Maros Sulsel"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads