Hal itu terungkap saat keluarga korban, Rusdi alias Udin dihadirkan sebagai saksi di ruangan Cakra, PN Maros, Kamis (28/3/2024). Ketua Majelis Hakim, Khairul awalnya bertanya soal saksi Udin yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Saksi Udin lantas menjelaskan bahwa saudaranya yang bernama Jumiati sempat ditelepon oleh anak perempuan korban Makmur bernama Hasna. Jumiati diberitahu bahwa korban Makmur terlibat perkelahian dengan orang tak dikenal di rumahnya.
Jumiati yang menerima informasi itu lalu meminta saksi Udin untuk segera ke lokasi kejadian. Namun, Udin yang tiba di rumah korban Makmur tidak bisa masuk karena pintu rumah korban dalam keadaan terkunci.
"Awalnya, saya tidak ada lihat perkelahian karena pintu tertutup. Kedua kalinya datang ke kios, saya juga tidak melihat apa-apa. Pas saya datang yang ketiga kalinya bersama Aldi (keponakan Makmur) di rumah korban, baru saya mencoba membuka pintu," kata Udin di persidangan.
Hakim yang mendengar penjelasan itu kemudian mendalami proses saksi membuka pintu utama rumah korban. Menurut saksi, dia berusaha membuka pintu tersebut dengan 3 kali percobaan.
"Pertama, saya buka pintu, tidak bisa. Dua kali, juga tidak bisa. Pas coba yang ke-3 kali, baru bisa yang pas saya bersama Aldi di depan pintu rumah (korban)," jawabnya.
Kunci Pintu Rumah Korban Ternyata Dibuka oleh Black
Hakim Khairul yang mendengar mendengar penjelasan saksi Udin lantas mengkonfirmasi kepada Terdakwa Black. Hakim bertanya apakah Terdakwa yang membukakan pintu untuk Udin.
"Kau yang buka itu pintu, Black?," tanya Khairul.
Terdakwa sendiri tidak menampik hal tersebut. Dia mengakui telah membukakan pintu untuk Udin.
"Saya yang buka kuncinya," jawab Black sambil mengangguk.
Black juga menceritakan proses dirinya kabur dari rumah korban. Menurutnya, pintu tersebut berada di lantai satu rumah korban, sementara dirinya langsung kabur melalui pintu belakang di lantai 2 rumah korban.
"Saya lewat belakang (saat kabur). (Saya) tidak keluar lewat pintu depan karena ada CCTV," kata Black.
Diberitakan sebelumnya, Black didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana atas kasus pembunuhan terhadap Makmur dan putranya. Black menghabisi nyawa ayah dan anak tersebut di lantai 2 rumah korban di Jalan Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turilakale, Rabu (6/12/2023).
Black merupakan buruh bangunan yang bekerja di belakang rumah korban. Kepada polisi, Black sempat mengaku membunuh Makmur karena korban kerap melontarkan kata-kata yang membuat Black sakit hati.
(hmw/hmw)