Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) bernasib tragis usai diperkosa dan dibunuh oleh ayah tirinya, DP (53). Bocah malang itu bahkan ditemukan tinggal tulang belulang.
Aksi keji itu bermula saat pelaku DP menganiaya istrinya, M (40) di kediamannya, Kelurahan Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Senin (4/3). Wanita M yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polres Minahasa.
Saat pulang ke rumahnya, wanita M tidak menemukan keberadaan putrinya di rumah. Saat itu dia langsung curiga anaknya dibawa kabur oleh pelaku DP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama si anak tersebut (dibawa kabur), si korban berada dalam kekuasaan si pelaku ini terhitung 1 x 24 jam berada dalam pengawasan si pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
Korban Diperkosa
Selama membawa kabur korban, pelaku juga memperkosa korban. Kekerasan seksual itu bahkan terjadi sebanyak dua kali.
"Keterangan si pelaku juga, melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebanyak dua kali, si pelaku sempat melakukan tindakan kekerasan dengan memukul di bagian di kepala bagian sebelah kanan, dan di dahi," tutur Diana.
Diana kembali menceritakan korban sempat melawan dan berhasil berdiri usai diperkosa terduga pelaku. Saat itu, korban mengatakan akan menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada ibunya.
"Kita (korban) akan memberitahu kepada ibunya katanya, mendengar kata-kata demikian pelaku merasa terancam dan langsung menebas leher korban," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Korban Ditemukan Tinggal Kerangka
Setelah sembilan hari berlalu, warga akhirnya menemukan korban di semak-semak Desa Tateli, Kelurahan Tateli, Kecamatan Mandolang pada Sabtu (13/4). Tragisnya, korban ditemukan tinggal kerangka.
"Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal. (mayat korban ditemukan tinggal kerangka) iya benar," kata Diana.
Polisi yang menyelidiki penemuan kerangka korban akhirnya memburu dan menangkap pelaku DP di Pelabuhan Ulu Siau, Senin (15/4). Penangkapan tersebut turut melibatkan tim Polres Sitaro.
"Hal ini dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim Polresta Manado dan meminta bantuan Polres Sitaro untuk mengamankan yang bersangkutan," ujar ujar Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
"Sekitar pukul 09.30 Wita Kapal KM Yamdena sandar di Pelabuhan Ulu Siau sehingga anggota langsung naik ke kapal dan mengamankan DPO yang saat itu berusaha melarikan diri," terangnya.