Pria berinisial DP di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi gegara memperkosa dan membunuh anak tirinya berinisial EN (12). Mayat korban ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang.
"Diduga anak tiri (korban). (DP) telah melakukan pemerkosaan sebanyak 2 kali dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang," ujar Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
Permadi tidak menjelaskan kronologi pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan DP ke anak tirinya itu. Namun dia menyebut peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertempat di hutan sekitar Jalan HK wilayah Kelurahan Tateli, mengakibatkan korban meninggal," terang Permadi.
Permadi mengatakan DP kabur ke Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pineleng. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan DP di Pelabuhan Ulu Siau, Senin (15/4).
"Hal ini dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim Polresta Manado dan meminta bantuan Polres Sitaro untuk mengamankan yang bersangkutan," ujar Permadi.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polresta Manado, pihaknya langsung menuju Pelabuhan Ulu untuk memburu pelaku. Saat itu, pelaku hendak berganti kapal untuk menghindari kejaran aparat.
"Sekitar pukul 09.30 Wita Kapal KM Yamdena sandar di Pelabuhan Ulu Siau sehingga anggota langsung naik ke kapal dan mengamankan DPO yang saat itu berusaha melarikan diri," terangnya.
Sementara itu, Kasat Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan mayat korban yang tinggal kerangka ditemukan di semak-semak Desa Tateli, Kelurahan Tateli, Kecamatan Mandolang pada Sabtu (13/4). Hal tersebut sempat membuat warga geger hingga viral di media sosial.
"Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal. (mayat korban ditemukan tinggal kerangka) iya benar," kata Diana yang dikonfirmasi terpisah.
(hsr/hsr)