"Kalau menurut keterangan awal sebanyak 3 kali (ditebas), 2 kali di bagian depan (leher), satu kali bagian belakang," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
Diana menceritakan DG awalnya menganiaya ibu kandung korban, M (40). Tidak terima dianiaya, M melaporkan kejadian tersebut di Mapolresta Manado pada Senin (4/3). Namun saat pulang ke rumah, anak M ternyata dibawa kabur oleh terduga pelaku.
"Selama si anak tersebut (dibawa kabur), si korban berada dalam kekuasaan si pelaku ini terhitung 1 x 24 jam berada dalam pengawasan si pelaku," ungkap Diana.
Diana menuturkan korban dibawa kabur oleh DP ke areal Desa Koha, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Saat itu, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.
"Keterangan si pelaku juga, melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebanyak dua kali, si pelaku sempat melakukan tindakan kekerasan dengan memukul di bagian di kepala bagian sebelah kanan, dan di dahi," tutur Diana.
Diana kembali menceritakan korban sempat melawan dan berhasil berdiri usai diperkosa terduga pelaku. Saat itu, korban mengatakan akan menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada ibunya.
"Kita (korban) akan memberitahu kepada ibunya katanya, mendengar kata-kata demikian pelaku merasa terancam dan langsung menebas leher korban,"pungkasnya.
Simak Video 'Detik-detik Penangkapan Pelaku Pemerkosa-Bunuh Anak Tiri di Minahasa':
(hmw/ata)