Keluarga wanita berinisial BT (56) yang ditemukan tewas di gudang apotek Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut kejelasan polisi dalam penanganan kasus ini usia dua bulan. Keluarga korban mendesak polisi agar hasil pemeriksaan CCTV dan autopsi dibuka.
Keluarga BT dan Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) menyampaikan tuntutan saat menggelar demo di depan Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (8/4). BT ditemukan tewas di gudang apotek di Jalan P Hidayatullah, Kecamatan Samarinda Kota pada Minggu (18/2).
"Banyak kejanggalan dalam kasus ini, kami menuntut transparansi kepolisian dalam menangani kasus kematian keluarga kami," kata perwakilan keluarga korban, Gedzbal Patasik saat orasi, Senin (8/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksi tersebut, keluarga BT menyampaikan empat poin tuntutan. Pertama, mereka menilai aparat kepolisian tidak menangani kasus kematian BT dengan baik.
"Tidak ada respons dari kepolisian, kami meminta media mencatat ini," ujarnya.
Selanjutnya, pihak keluarga menuntut kepolisian mendalami kejanggalan penyelidikan saksi dan bukti-bukti kematian tidak wajar BT. Kemudian mendesak polisi segera menangkap pelaku.
"Kata polisi korban meninggal karena mati lemas, jelas dari foto korban ini meninggal misterius," ungkapnya.
Massa juga meminta kepolisian memindahkan gelar perkara yang sedianya dilaksanakan di Polda Kaltim untuk pindah ke Polresta Samarinda.
"Terakhir, meminta Mabes Polri untuk membentuk tim investigasi guna menyelesaikan perkara ini," tutupnya.
Gelar Perkara Tetap di Polda Kaltim
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kematian BT setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H. Gelar perkara khusus dilaksanakan di Mapolda Kaltim.
"Saat ini sudah berproses, nanti kita akan melakukan kegiatan gelar perkara setelah habis Lebaran. Gelar perkara khusus di Polda sesuai kesepakatan di RDP waktu itu DPRD Kaltim," kata AKBP Eko Budiarto kepada wartawan, Selasa (9/4).
Eko juga mengungkapkan gelar perkara khusus akan dilaksanakan di Samarinda. Dia menyebut gelar perkara tetap dilaksanakan di Balikpapan karena kasusnya ditangani oleh Polda Kaltim.
"Nanti akan kita lakukan di Polda. Tidak bisa (di Polresta Samarinda) ini kan terkait masalah status ya," ujar Eko.
"Terus prosesnya itu kan memang ada kedekatan dengan Polda, kalau memang diinginkan di sini ya enggak bisa juga, karena keputusannya kita harus ada kerja sama," imbuhnya.
(hsr/hsr)