Beredar video yang menyebutkan polisi membebaskan anggota KKB di Puncak Jaya, Papua Tengah. Polisi mengklarifikasi kabar beredar tersebut tidak benar atau hoax.
"Perlu diketahui video tersebut adalah hoax atau berita yang tidak benar," ujar Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).
Dalam informasi beredar, Polres Puncak Jaya menjadi sorotan dengan tudingan membebaskan anggota KKB yang sebelumnya ditangkap pihak TNI. Menurut Kuswara, informasi itu hanya ingin menjatuhkan institusi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan anggota KKB yang ditangkap oleh TNI justru dilepaskan oleh polisi itu tidak benar dan hanya ingin menjatuhkan institusi Polri khususnya Polres Puncak Jaya. Serta ingin memecah belah sinergitas TNI-Polri yang saat ini sudah terjalin dengan baik di Puncak Jaya," tuturnya.
"Sampai dengan saat ini tidak pernah terjadi penangkapan anggota KKB di wilayah hukum Puncak Jaya khususnya yang dilakukan oleh rekan-rekan kami dari TNI serta tidak betul bahwa kami melepaskan anggota KKB seperti yang beredar saat ini di media sosial," tambahnya.
Kuswara menegaskan sinergitas TNI-Polri di Puncak Jaya sangat harmonis. Dia menyebut kedua institusi selalu beraktivitas bersama-sama.
"Sinergitas antara TNI-Polri di wilayah hukum Puncak Jaya sudah sangatlah harmonis dan sangat baik dimana hampir setiap hari kami melaksanakan aktivitas dengan bersama-sama seperti melakukan patroli gabungan ataupun olahraga bersama, itu membuktikan bahwa sampai saat ini kami baik-baik saja," bebernya.
Diketahui, polisi telah membentuk tim siber untuk melacak akun penyebar hoaks tersebut. Pelaku akan dijerat UU Nomor 11 Tahun 2018 ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(hmw/sar)