Sopir Selundupkan Solar Subsidi 1,3 Ton di Maros, Pelaku Ditangkap

Sopir Selundupkan Solar Subsidi 1,3 Ton di Maros, Pelaku Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 05 Apr 2024 17:30 WIB
Polisi menggagalkan truk penyelundup solar subsidi 1,3 ton di Maros.
Foto: Polisi menggagalkan truk penyelundup solar subsidi 1,3 ton di Maros. (dok. istimewa)
Maros -

Seorang sopir pengangkut ikan bernama Irfan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap atas kasus penyelundupan solar bersubsidi sebanyak 1,3 ton. Rencananya, solar tersebut akan dijual di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Sopir ini menggunakan modus menambah tangki BBM untuk diangkut dari SPBU di Maros dan dijual ke Kendari. Adapun BBM subsidi yang disalahgunakan ini bertotal 1,3 ton," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Maros di salah satu SPBU di Kabupaten Maros pada (21/3) lalu. Polisi awalnya mencurigai sebuah mobil truk yang melakukan pengisian BBM di SPBU Maros.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologis pengungkapan anggota Sat Reskrim Polres Maros melaksanakan sweeping di setiap SPBU dan terindikasi ada truk yang terlihat lama mengisi BBM di SPBU dan ternyata ditemukan banyak tangki cadangannya," ucap Aditya.

Aditya mengungkapkan, pelaku telah melakukan perbuatannya menyelundupkan solar bersubsidi sejak 6 bulan yang lalu. Selama 6 bulan pelaku sudah beraksi sebanyak 3 kali.

ADVERTISEMENT

"Bos di kegiatan ini tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh sopir ini. Sopir ini yang inisiatif dan modal untuk beli solar tambahan ini merupakan modal dari sopir ini," terang Aditya.

Aditya menjelaskan, bahan bakar solar bersubsidi itu rencananya akan dijual kepada seseorang yang berada di Kota Kendari. Polisi kini masih mengejar orang yang dimaksud.

"Dia jual ke perseorangan di Kendari dan yang sampai saat ini masih kami selidiki. Atas perbuatan pelaku diancam undang undang penyalahgunaan solar subsidi di pasal 55 undang undang migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," pungkasnya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads