Polisi menangkap seorang pria berinisial AMF yang hendak mengedarkan narkotika jenis baru bernama MDMB Inaca di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 20 Kg narkotika asal China tersebut.
"Hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sintek atau narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Pelaku AMF ditangkap di Makassar pada Minggu (31/3) lalu. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 kilogram narkotika jenis baru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 20 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis," kata Ngajib.
Ngajib menyebut bahwa narkotika tersebut berbentuk serbuk senilai Rp 2 miliar. Rencananya, barang haram itu akan diolah kembali untuk menjadi tembakau sintetis di Makassar.
"Kemudian untuk serbuk narkotika MDMB sebesar 2 miliar rupiah. Ini adalah jenis narkotika baru, jenisnya inaca dan aslinya kemudian diracik kembali," sebut Ngajib.
Dari hasil penangkapan ini, Ngajib mengatakan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya. Satu orang di antaranya merupakan pemilik barang.
"Dari fakta-fakta pengungkapan kasus tersebut sampai saat ini ada tiga DPO dalam kasus narkotika, yaitu inisial MH selaku pemilik barang, inisial RK, dan inisial SR," kata Ngajib.
Ngajib menambahkan pelaku akan dikenakan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.
"Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," ungkap Ngajib.
(asm/sar)