Seorang gadis ABG berusia 14 tahun di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi korban pemerkosaan saat ibunya sedang ke pasar. Pelaku berinisial FR (34) merupakan tetangga korban sendiri.
Pemerkosaan terjadi di rumah korban di Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan pada Selasa (26/3) pukul 04.00 Wita. Pelaku FR memasuki kamar korban tak lama setelah ibu korban berangkat ke pasar.
"Iya korban saat kejadian sendiri di kamar. Kebetulan ibu korban lupa kunci pintu saat itu ibu korban berjualan ke pasar," ujar Kapolsek Tarakan Utara Iptu Febri Fatahillah kepada detikcom, Selasa (2/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pelaku datang, korban masih tertidur pulas di kamarnya. Korban baru tersadar saat pelaku mulai menyentuhnya.
"Korban yang saat itu tidur terbangun karena pipinya disentuh pelaku. Kemudian pelaku membekap mulut korban dan mengancamnya menggunakan pisau," ucap Febri.
FR lantas memaksa korban untuk berhubungan badan bermodalkan ancaman pisau tersebut. Korban sempat menolak namun takut lantaran pelaku membawa pisau.
"Korban sempat menolak tetapi karena pelaku ini memegang pisau akhirnya korban ketakutan dan menuruti kemauan pelaku hingga terjadi pidana persetubuhan," bebernya.
Kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya yang baru pulang dari pasar. Tak terima ibu korban kemudian mendatangi Polsek Tarakan Utara melapor.
"Jadi waktu pagi sekitar setengah delapan ibu korban melaporkan kasus pemerkosaan itu ke kantor. Saat itu kami langsung ke TKP dan langsung kita amankan pelaku. Diamankan di hari itu juga," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan pemerkosaan karena jengkel terhadap ibu korban. Pelaku mengaku ibunya kerap menimbulkan suara bising saat akan ke pasar.
"Pelaku jengkel karena ibu korban setiap ke pasar subuh-subuh selalu gas-gas motornya. Jadi pelaku merasa terganggu saat tidur," ucap Iptu Febri.
Namun pengakuan pelaku itu dinilai hanya dalih saja. Pasalnya, pelaku juga mengaku bahwa dia terpikat dengan korban.
"Dari keterangan pelaku waktu itu demikian (kesal ke ibu korban). Tapi waktu kami interogasi dari pelaku memang ingin melampiaskan hawa nafsunya saja," terangnya.
Kini FR telah ditahan di Polsek Tarakan Utara guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.
(hmw/ata)