Pria berinisial FR (34) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai memperkosa anak tetangganya berusia 14 tahun. Aksi pelaku terjadi saat korban ditinggal ibunya berjualan di pasar.
"Iya korban saat kejadian sendiri di kamar. Kebetulan ibu korban lupa kunci pintu saat itu ibu korban berjualan ke pasar," ujar Kapolsek Tarakan Utara Iptu Febri Fatahillah kepada detikcom, Selasa (2/4/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan pada Selasa (26/3) pukul 04.00 Wita. Saat itu pelaku yang merupakan tetangga korban langsung masuk ke dalam rumah dan mendatangi korban yang sedang tertidur di kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang saat itu tidur terbangun karena pipinya disentuh pelaku. Kemudian pelaku membekap mulut korban dan mengancamnya menggunakan pisau," ucap Febri.
Bermodalkan pisau, FR pun memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak namun takut lantaran pelaku membawa pisau.
"Korban sempat menolak tetapi karena pelaku ini memegang pisau akhirnya korban ketakutan dan menuruti kemauan pelaku hingga terjadi pidana persetubuhan," bebernya.
Kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya yang baru pulang dari pasar. Tak terima ibu korban kemudian mendatangi Polsek Tarakan Utara melapor.
"Jadi waktu pagi sekitar setengah delapan ibu korban melaporkan kasus pemerkosaan itu ke kantor. Saat itu kami langsung ke TKP dan langsung kita amankan pelaku. Diamankan di hari itu juga," ungkapnya.
Kini FR telah ditahan di Polsek Tarakan Utara guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.
(hmw/sar)