Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu, 3 Pelaku Ditangkap

Kalimantan Timur

Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu, 3 Pelaku Ditangkap

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Selasa, 02 Apr 2024 11:15 WIB
Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan 32 Kg sabu asal Malaysia.
Foto: Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan 32 Kg sabu asal Malaysia. (Niken Dwi Sitoningrum/detikcom)
Balikpapan -

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan penyelundupan 32.654,42 gram atau 32 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia dengan modus pengiriman lewat kemasan kopi. Tiga pelaku ditangkap dalam kasus pengungkapan narkoba jaringan internasional tersebut.

"Kami amankan 3 orang tersangka masing-masing inisial Y (40) warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Samarinda, kemudian S (41) dan P (53) warga negara asing (WNA) asal Malaysia," jelas Kapolda Kaltim Irjen Nanang Avianto saat konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Nanang menjelaskan ketiga pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda sejak Maret 2024. Polisi lebih dulu mengamankan pelaku Y di Samarinda dengan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar dan sabu seberat 900 gram lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan jaringan internasional ini merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan di Samarinda dengan tersangka Y. Saat kami mengajukan pertanyaan, Y mengaku mendapatkan barang itu dari A di Sarawak, Malaysia melalui S di Pontianak," katanya.

Polisi yang melakukan pengembangan kemudian menangkap pelaku S dan P ditangkap di Pontianak. Barang bukti sabu masing-masing 6 kilogram dan 25 kilogram lebih.

ADVERTISEMENT

"Dari P kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu. P mengaku diperintah oleh A (di Malaysia)," tambah Nanang.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Arif Bastari menambahkan, pelaku menyelundupkan sabu itu melalui jalur transportasi darat. Narkotika itu masuk dari wilayah Kalimantan Barat hingga di Kalimantan Timur.

"Untuk jalur yang kami dapatkan dari hasil interogasi tersebut, itu melalui jalur darat selama ini. Dari Kalbar, menuju ke Kalteng, kemudian ke Banjarmasin (Kalsel), baru ke Kaltim," ucapnya.

Arif melanjutkan, pihaknya masih mendalami peredaran maupun penyelundupan narkoba dalam jaringan internasional ini. Sebab, modus yang digunakan juga berbeda dari pengungkapan kasus-kasus sebelumnya.

"Yang biasanya kadang jaringan ini menggunakan kemasan teh China itu, tapi sekarang ini kalau dilihat ada berupa kemasan Kopiko (salah satu brand kopi kemasan)," ujar Arif.

Dia menyebut para pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksi. Penyelundupan dan peredaran sabu sudah dilakukan selama 3 bulan terakhir.

"Mereka sudah 6 sampai 7 kali. Dari interogasi yang didapatkan, sudah hampir 3 bulan ini mereka melakukan aksinya," ucapnya.

Saat ini, para pelaku mendekam di tahanan Mapolda Kaltim. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(sar/hmw)

Hide Ads