Pria berinisial AA (29) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 538,8 gram. Pelaku menyembunyikan sabu tersebut dengan cara dikubur di belakang rumah kosong.
"Kita amankan satu buah kantong plastik warna hitam yang terkubur di belakang rumah kosong di dalamnya terdapat sabu sebanyak 538,8 gram," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Senin (1/4/2024).
Kombes Ary mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Samarinda Kota pada Selasa (26/3). Polisi awalnya menerima laporan dari warga terkait transaksi sabu yang dilakukan AA di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu pelaku datang menggunakan sepeda motor di Jalan Suryanata. Oleh anggota, pelaku langsung dihentikan lantaran dicurigai membawa sabu," ucapnya.
Saat akan diperiksa, AA sempat membuang barang bukti. Namun polisi yang melakukan pemeriksaan kemudian menemukan barang bukti sabu yang dibuang AA seberat 1,21 gram.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu buah kemasan bumbu mie sedap yang di dalamnya berisikan satu poket sabu seberat 1,21 gram yang ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang pelaku," ungkapnya.
Ary menambahkan dari hasil interogasi terungkap bahwa AA masih menyimpan sabu yang dikubur di belakang rumah kosong. AA rencananya akan mengedarkan sabu tersebut ke sejumlah wilayah di Kaltim.
"Rencananya akan di edarkan di Samarinda, Kukar dan Kubar," sebutnya.
Saat ini AA telah ditahan di Polresta Samarinda guna proses penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(hsr/asm)