Warga Blokade Jalan ke Kantor Satpol PP Bone Bolango, Tuntut Ganti Rugi Lahan

Gorontalo

Warga Blokade Jalan ke Kantor Satpol PP Bone Bolango, Tuntut Ganti Rugi Lahan

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 01 Apr 2024 14:00 WIB
Warga memblokade akses jalan masuk kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Foto: Warga memblokade akses jalan masuk kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Warga memblokade akses jalan masuk kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Warga sebagai pemilik lahan menuntut pelunasan ganti rugi.

Pantauan detikcom, Senin (1/4/2024), warga memblokade jalan menuju kantor Satpol PP dan Damkar Bone Bolango di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa menggunakan batu dan pohon kelapa. Akibatnya jalan tersebut tidak bisa dilalui.

"Belum ada satu persen pun yang dibayarkan oleh pemerintah Bone Bolango sudah masuk tahun 2024 sampai sekarang belum dibayarkan," ujar warga bernama Asri Isa (53) kepada detikcom, Senin (1/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menggunakan batu dan pohon kelapa, warga juga memasang spanduk berisi tuntutan. Mereka tidak akan membuka akses jalan tersebut sampai tuntutan mereka dipenuhi.

"Ada spanduk pemberitahuan bertuliskan jalan ini kami tutup, dam juga ada batu-batu, pohon kelapa yang sudah terlihat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Asri mengatakan aksi blokade ini sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap Pemda Bone Bolango. Dia menyebut sudah 20 tahun hak mereka tidak dibayarkan.

"Kehadiran kita di lokasi ini, yang pertama karena dari tahun 2005 sampai posisi 2024 jalan lahan sampai sekarang belum dibayarkan oleh pihak Pemda," ungkapnya.

"Kalau kita hitung sudah masuk 20 tahun. Sehingga di tahun 2024 menutup akses jalan dengan tujuan jalan ini dibayarkan pihak Pemda sesuai dengan ketentuan," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli mengakui Pemda belum melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga. Dia mengatakan pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh bupati pertama Bone Bolango, Ismet Mile.

"Hanya memang pelunasannya yang belum tuntas, pembicaraannya juga belum tuntas, sekian lama ini diam," kata Merlan S. Uloli kepada wartawan, Senin (1/4).

Dia menambahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mengadakan pertemuan dengan pemilik lahan dan ahli waris. Dia memastikan Pemda membayarkan ganti rugi lahan tersebut.

"Komitmen kami mediasi berita acara perjanjian dan sebagainya kami siap. Pemerintahan ini tidak akan lari, tidak ada masalah sebenarnya," tutupnya.




(hsr/asm)

Hide Ads