Terkuak Bisnis Gelap Senpi Rakitan Barter Ganja di Jayapura

Terkuak Bisnis Gelap Senpi Rakitan Barter Ganja di Jayapura

Raymond Latimahuna - detikSulsel
Minggu, 31 Mar 2024 07:30 WIB
WNA asal Papua Nugini ditangkap gegara membawa senjata api rakitan.
Foto: WNA asal Papua Nugini ditangkap gegara membawa senjata api. (Raymond Latumahina/detikcom).
Jayapura -

Polisi menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial RM setelah kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan di Kota Jayapura, Papua. Senpi rakitan tersebut didapatkan dari hasil barter dengan narkotika jenis ganja.

Kasus itu terkuak saat polisi mengetahui adanya transaksi senjata api di Pelabuhan Jayapura pada Selasa (20/2). Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga menangkap RM di wilayah Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Sabtu (24/2).

"Yang bersangkutan RM ini warga negara dari Papua Nugini," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon saat konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan pelaku, senpi rakitan itu ia dapatkan dari seorang pria asal Manokwari, Papua Barat berinisial MLM. Rencananya, sepi rakitan hasil barter ganja senilai Rp 30 juta itu akan dijual kembali dengan harga Rp 70 juta.

"Kemudian, keterangan dari RM bahwa nanti yang bersangkutan akan menjual lagi dengan warga negara yang ada Papua Nugini sejumlah kalau dikurskan ke rupiah itu sekitar Rp 70 juta," bebernya.

ADVERTISEMENT

Victor menuturkan, pelaku mengakui telah sering melakukan transaksi pertukaran ganja ini. Namun, khusus transaksi dengan senjata api rakitan baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.

"Dari keterangan yang bersangkutan ini baru melakukan kegiatan transaksi barter (ganja) dengan senpi ini baru sekali. Namun, dengan barang-barang yang lain seperti motor dan sebagainya itu sudah berulang kali," imbuhnya.

Lebih lanjut, Victor menyebut barang bukti dari tangan pelaku berupa senpi rakitan dan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm tersebut akan diuji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua. Hal itu dilakukan untuk menguji kemampuan dari senjata api rakitan tersebut.

"Untuk langkah-langkah selanjutnya ini kita telah juga melakukan uji lab terkait dengan senpi dan juga peluru dengan labfor yang ada di Polda Papua," tuturnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku RM dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1. Pelaku RM terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang dijerat itu Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. Hukumannya 12 tahun penjara," terang Victor.

Victor menambahkan, pelaku lain berinisial MLM saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polresta Jayapura Kota akan bekerja sama dengan pihak Polda Papua Barat untuk menangkap pelaku.

"Jadi, satu orang yang asal dari Manokwari, Papua Barat ini telah kita jadikan DPO atas inisial MLM," ucapnya.




(asm/asm)

Hide Ads