WNA Asal Papua Nugini Barter Ganja dengan Senpi di Jayapura, 1 Pelaku Buron

Papua

WNA Asal Papua Nugini Barter Ganja dengan Senpi di Jayapura, 1 Pelaku Buron

Raymond Latumahina - detikSulsel
Sabtu, 30 Mar 2024 13:30 WIB
WNA asal Papua Nugini ditangkap gegara membawa senjata api rakitan.
Foto: WNA asal Papua Nugini ditangkap gegara membawa senjata api. (Raymond Latumahina/detikcom).
Jayapura -

Warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial RM di Kota Jayapura, Papua, ditangkap lantaran membawa senjata api (senpi) rakitan yang diperoleh dari barter narkotika jenis ganja. Senpi rakitan tersebut didapat RM dari seorang pria berinisial MLM yang masih buron.

"Jadi, satu orang yang asal dari Manokwari, Papua Barat ini telah kita jadikan DPO atas inisial MLM," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon saat konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).

Dia menjelaskan, pelaku RM menukar 9 paket ganja senilai Rp 30 juta dengan senjata api rakitan yang dibawa oleh MLM. Senjata api rakitan itu nantinya dijual kembali ke Papua Nugini dengan harga Rp 70 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan dari RM bahwa nanti yang bersangkutan akan menjual lagi dengan warga negara yang ada Papua Nugini sejumlah kalau dikurskan ke rupiah itu sekitar Rp 70 juta," jelasnya.

Victor menuturkan, berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui telah sering melakukan transaksi pertukaran ganja ini. Namun, untuk transaksi dengan senjata api rakitan ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan yang bersangkutan ini baru melakukan kegiatan transaksi barter dengan senpi ini baru sekali. Namun, dengan barang-barang yang lain seperti motor dan sebagainya itu sudah berulang kali," imbuhnya.

Dikatakan Victor lebih lanjut, senjata api rakitan dan 2 butir amunisi tersebut akan diuji balistik di laboratorium forensik (labfor) Polda Papua. Hal itu dilakukan untuk menguji kemampuan dari senjata api rakitan tersebut.

"Untuk langkah-langkah selanjutnya ini kita telah juga melakukan uji lab terkait dengan senpi dan juga peluru dengan labfor yang ada di Polda Papua," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku RM ditangkap polisi di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Sabtu (24/2) lalu. Pelaku diciduk karena kedapatan membawa senpi rakitan dan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Kombes Victor mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi mengetahui adanya transaksi senjata api rakitan yang ditukar dengan ganja di Pelabuhan Jayapura pada Selasa (20/2). Kemudian, polisi mengembangkan penemuan ini.

"Untuk transaksi ini sebenarnya senjata ini terjadi pada 20 Februari 2024 lokasinya itu di daerah pelabuhan," kata Victor D. Mackbon, Sabtu (30/3).




(ata/asm)

Hide Ads