Polisi menangkap 4 orang komplotan pencuri tiang jaringan fiber optic di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Sebanyak 20 tiang berhasil disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan kempat pelaku merupakan pria berinisial JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23). Mereka ditangkap saat beraksi di Desa Sawangan Kamanta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Selasa (5/3).
"Para pelaku beraksi sekitar pukul 15.00 Wita dan dicurigai oleh warga kemudian dilaporkan ke Tim Resmob Polda Sulut, yang direspons dengan mendatangi TKP di Desa Sawangan Kamanta," jelas Kombes Thamsil, Senin (25/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu tiba di TKP, polisi mendapati keempat pelaku sedang mencabut tiang jaringan fiber optic. Polisi akhirnya menangkap mereka dan mengamankan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan 1 unit mobil pick up. Diduga barang hasil curian tersebut akan dijual ke sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kota Manado," terang Thamsil.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan mengatakan para pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut. Mereka dijerat tindak pidana pencurian hingga penadahan.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
(hmw/sar)