Eks Sekwan DPRD Minahasa Jadi Tersangka Korupsi Belanja Mesin Rp 1,5 M

Sulawesi Utara

Eks Sekwan DPRD Minahasa Jadi Tersangka Korupsi Belanja Mesin Rp 1,5 M

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 20:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Minahasa -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan mantan Sekretaris DPRD inisial DK (57) sebagai tersangka korupsi belanja modal peralatan dan mesin tahun 2022. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.573.138.733.

DK ditetapkan tersangka pada Selasa (19/3). Penyidik kejaksaan juga menetapkan pria berinisial EP (52) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tim Penyidik pada Kejari Minahasa telah menetapkan dua orang tersangka sehubungan dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022," ujar Kasi intelejen Kejari Minahasa Suhendro dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhendro mengatakan, tersangka DK saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Minahasa. Namun DK terlibat korupsi ketika masih menjadi Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.

"Tersangka EP selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022," ucap Suhendro.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, kedua tersangka menyelewengkan dana program yang bersumber dari APBD 2022 senilai Rp 2.334.858.364. Dari hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 1,5 miliar.

"Tim penyidik menetapkan para tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan laporan hasil audit pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Minahasa dan juga keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," paparnya.

Suhendro menambahkan, kedua tersangka telah ditahan. Keduanya ditahan di Rutan Manado sampai proses pengadilan.

"Keduanya dilakukan penahanan di Rutan Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024," jelasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads