Caleg PDIP Soppeng bernama Nasfiding alias NF, terdakwa kasus bawa istri yang menjabat kepala desa ke lokasi kampenye divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng. Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan menguatkan putusan PN Watansoppeng.
Dikutip dari laman SIPP PN Watansoppeng, Senin (25/3/2024), putusan banding tersebut tertuang dalam putusan nomor 352/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS, Kamis 21 Maret 2024. Majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan menguatkan putusan PN Watansoppeng yang memberikan vonis bebas terhadap Hasfiding.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 2/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns tanggal 7 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada Negara," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, majelis hakim PN Watansoppeng telah memberikan vonis bebas terhadap Hasfiding dalam sidang putusan di PN Watansoppeng, Kamis (7/3) lalu. Hasfining dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Menyatakan Terdakwa H. NASFIDING Bin H. MOFID tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," bunyi putusan tersebut.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjut putusan itu.
Penasihat Hukum Nasfiding, Andi Walinga turut membenarkan putusan banding tersebut. Dia mengatakan Hasfiding kini dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.
"Sudah vonis bebas (Nasfiding). Dilepaskan dari segala tuntutan jaksa, dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti dalam dakwaan penuntut umum," ujar Walinga kepada detikSulsel, Senin (25/3/2024).
Andi Walinga mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan.
"Putusan ini bukanlah sekadar tentang siapa yang menang atau kalah. Tetapi merupakan hasil dari proses hukum yang memperjuangkan kebenaran," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasfiding yang menjadi terdakwa karena membawa istrinya yang menjabat kepala desa ke lokasi kampanye. Dalam sidang tuntuan, jaksa menuntut Hasfiding dengan hukuman 8 bulan penjara.
"JPU menuntut pidana kurungan selama 8 bulan kepada terdakwa (Nasfiding)," ujar Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit, Selasa (5/3).
Untuk diketahui, Nasfidin ditetapkan tersangka pada Senin (19/2) lalu oleh Polres Soppeng. Dia mengikutsertakan kepala desa yang merupakan istrinya saat kampanye.
"Betul, yang bersangkutan (NF) ditetapkan sebagai tersangka. Dia melakukan kampanye mengikutsertakan kepala desa," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, Kamis (22/2).
Sementara Nasfidin merasa dikriminalisasi terkait penetapan tersangka tersebut. Apalagi yang diikutkan adalah istrinya.
"Saya dikriminalisasi. Yang saya bawa istriku, Eka Wahyuni," ujar Hasfiding.
(asm/sar)