Caleg PDIP dapil 2 Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Nasfiding alias NF yang menjadi tersangka karena membawa istrinya yang menjabat kepala desa (kades) ke lokasi kampanye menjalani sidang tuntutan. Nasfiding dituntut 8 bulan penjara.
"JPU menuntut pidana kurungan selama 8 bulan kepada terdakwa (Nasfiding)," ujar Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit kepada detikSulsel, Selasa (5/3/2024).
Nasfiding menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Soppeng, Senin (4/3). Sidang itu dipimpin oleh Moh Kurniawan Sidiq dengan anggota Willfrid P.L Tobing dan Angga Hakim Permana Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Watansoppeng nomor perkara: 2/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns menyatakan terdakwa H Nasfiding Bin H Mofid telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelaksana kampanye pemilu dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 493 Jo. Pasal 280 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa H Nasfiding Bin H Mofid selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tulisnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Nasfiding, Andi Walinga mengaku tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menuntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan kepada kliennya. Menurutnya, dalam fakta persidangan tidak ada saksi yang melihat.
"Berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang melihat dan mendengar kalau terdakwa mengucapkan mengikut sertakan kepala desa untuk melakukan kampanye. Kami akan tuangkan dalam pembelaan untuk memohon ke majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu," ucapnya.
Untuk diketahui, Nasfidin ditetapkan tersangka pada Senin (19/2) lalu oleh Polres Soppeng. Dia mengikutsertakan kepala desa yang merupakan istrinya saat kampanye.
"Betul, yang bersangkutan (NF) ditetapkan sebagai tersangka. Dia melakukan kampanye mengikutsertakan kepala desa," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, Kamis (22/2).
Sementara Nasfidin merasa dikriminalisasi terkait penetapan tersangka tersebut. Apalagi yang diikutkan adalah istrinya.
"Saya dikriminalisasi. Yang saya bawa istriku, Eka Wahyuni," ujarnya.
(ata/ata)