Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Jalil Mahmud di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu. Jalil kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Setelah penyidik melakukan penyidikan pada 8 Maret 2024, Jalil langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2024," ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur Iptu M Andy Kurniawan kepada detikcom, Sabtu (23/3/2024).
"Tersangka sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik Gakkumdu, (sehingga) dikeluarkan surat DPO berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/08/II/2024/SPKT Polres Haltim/Polda Maluku Utara pada tanggal 7 Maret 2024," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tindak pidana pelanggaran pemilu itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur saat pencoblosan pada Rabu (14/2). Jalil diduga mencoblos sendiri surat suara calon anggota DPRD kabupaten dan kota.
"Dugaan pelanggaran tersebut terkait 5 jenis surat suara yang dibawa untuk pemilih disabilitas dan pemilih yang sedang sakit untuk melakukan coblos, tetapi tidak diberikan jenis surat suara DPRD kabupaten dan kota. Karena surat suara tersebut sudah dia coblos sendiri di rumahnya Haji Mirsan Bahar di Desa Sangaji," ujar Andy.
Lebih lanjut Andy menyebut saat ini penyidik telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu kepada pihak Kejaksaan Negeri Haltim. Jalil pun disangkakan Pasal 532 dan atau 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Andy kemudian menggambarkan ciri-ciri Jalil. Bagi masyarakat yang melihat pria dengan kriteria tersebut agar segera menghubungi pihak kepolisian.
"Ciri-cirinya bersambut lurus, kulit sawo matang, bertubuh ramping, mata hooded, dan tinggi badan 170 centimeter. Bagi yang mengetahui keberadaannya agar menginformasikan ke nomor 082219902006," imbuh Andy.
(hmw/sar)