Seorang wanita bernama Nur Jannah (50) ditangkap polisi usai menyeludupkan sabu 50 kilogram di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Sabu asal Malaysia itu rencananya akan di bawa Nur ke Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk diedarkan.
"Rencananya sabu itu mau dibawa ke Pinrang, sekalian dia (pelaku) pulang kampung ke Pinrang," ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada detikcom, Sabtu (23/3/2024).
Pengungkapan itu terjadi di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada Selasa (19/3). Awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkiat adanya narkotika yang akan masuk dari Malaysia ke Nunukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sehari sebelum penangkapan kami mendapatkan laporan dari masyarakat, tetapi karena pemiliknya masih berada di Malaysia penggerebekan kita tunda sampai pemiliknya kita amankan," ungkapnya.
Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan Nur telah berada di Nunukan, kemudian bergerak dan mengamankannya saat bersembunyi di salah satu rumah warga. Nur kemudian dibawa ke pelabuhan Tunon Taka Nunukan guna menyaksikan pemeriksaan barang bawaannya.
"Dari hasil pemeriksaan melalui mesin X Ray dua gerobak barang bawaan pelaku kami temukan 25 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam drum plastik berwarna biru dengan total barang bukti 50 kilogram sabu," kata Taufik.
Dari hasil penyelidikan polisi, Nur diketahui membawa sabu tersebut atas arahan anak dan menantunya. Nur dijanjikan uang 30 ribu ringgit.
"Dijanjikan 30 ribu ringgit Malaysia atau hampir Rp 100 juta. Dan pelaku sudah di kasih 5 ribu ringgit untuk ongkos. Nantinya sesampainya di sana kalau sudah ada yang ambil sabu dia akan di kasi 30 ribu itu," pungkasnya.
(ata/asm)