Polisi menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 12,7 gram dari tangan para pelaku.
"Iya, sebanyak 3 orang pelaku pengedar sabu-sabu berhasil diamankan oleh team gabungan Polsek Fakfak," kata Kasat Narkoba Polres Fakfak Iptu Nafil Viro Yudho kepada detikcom, Senin (18/3/2024).
Tiga pelaku itu masing-masing berinisial AR, WH dan MZ. Nafil mengatakan MZ lebih dulu diamankan di kontrakannya di Jalan KH Dewantara kelurahan Fakfak Utara, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Jumat (15/3) sekitar pukul 02.30 WIT dini hari dengan barang bukti 0,1 gram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kapolsek Fakfak bersama team langsung bergerak ke rumah kontrakan pelaku Inisial MZ, tempat ini diduga kerap dijadikan markas transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat digeledah, team menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Surya 16 dengan berat sekitar 0.1 gram," ujarnya.
Saat diinterogasi, MZ mengaku jika sabu tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial AR. Polisi kemudian mendatangi lokasi sesuai pengakuan MZ dan menemukan AR berserta sabu sebesar 2.9 gram.
"Selanjutnya dari hasil interogasi pelaku MZ mengatakan masih ada barang dan pelaku lainnya yang terlibat. Setelah melakukan pengembangan, selanjutnya tim bergerak menuju lokasi yakni disebutkan pelaku berinisial AR yang beralamat di Tanjung Sebrang, dari pelaku AR Kapolsek bererta tim berhasil menemukan narkotika berjenis sabu dengan berat sekitar 2.9 gram," ungkapnya.
Tak hanya itu, polisi kembali melakukan pendalaman dan didapati satu pelaku berinisial WH dengan barang bukti sabu sebesar 9.5 gram. Nafil mengungkapkan sabu tersebut didapat dari Madura untuk diedarkan di Kabupaten Fakfak.
"Kapolsek Fakfak beserta tim bergerak menuju daerah Wagom, Distrik Pariwari ke rumah pelaku berinisial WH melakukan penangkapan dan pemeriksaan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 9.5 gram dan barang bukti lainnya," tuturnya.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipesan dari seseorang berinisial A dan dijual atau diedarkan kepada pembeli di daerah kabupaten Fakfak," tambahnya.
Akibat perbuatannya, WH dikenakan Pasal 114 (1) atau kedua Pasal 112 (1) atau ketiga 127 (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AR dan MZ dikenakan pertama Pasal 114 (1) atau kedua Pasal 112 (1) atau ketiga 127 (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"AR dan MZ ini selain membeli mereka juga pemakai. Sementara WH ini yang memesan dan membeli sabu tersebut dari seseorang berinisal A di Madura," tutupnya.
(ata/hmw)