Seorang pria berinisial IW (45) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), tega menganiaya istri sirinya inisial JU (45) dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga tewas. Penganiayaan itu dipicu korban menanyakan gaji pelaku.
"Kasus bermula pada saat korban menanyakan gaji pada pelaku selaku suami siri korban namun dijawab oleh pelaku bahwa gajinya telah dikirimkan untuk orang tuanya," kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus kepada detikcom, Kamis (21/3/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman keduanya di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir pada Senin (18/3) pukul 07.00 Wita. Saat kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena emosi pelaku mendorong korban dengan keras ke depan mengarah dinding tembok beton dan mengenai bagian dahi dan hidung membentur tembok," kata Tri.
Akibat kejadian itu, JU sempat tidak sadarkan diri hingga akhirnya tewas. Korban mengalami luka parah di bagian kepala.
"Korban meninggal dengan luka berat di bagian wajah, memar di bagian leher sebelah kiri, dan memar di bagian pinggang belakang," jelasnya.
Kejadian tersebut sempat didengar oleh warga di sekitar rumah keduanya. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi hingga pelaku diamankan.
"Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangganya, karena bangunan tempat tinggal mereka berupa Bangsalan yang bersekat dinding Plywood sehingga pertengkaran tersebut sangat jelas didengar tetangga korban. Dan pelaku sudah kita amankan," ungkapnya.
Atas kejadian itu, IW saat ini telah ditahan di Polsek Samarinda Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
"Pelaku di ancaman dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(asm/ata)