Dua warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini bernama Junior Lenga dan Rindox ditangkap polisi gegara menyelundupkan ganja di Kota Jayapura, Papua. Sebanyak 51 saset ganja disita dari tangan kedua pelaku.
"Anggota opsnal subdit III melakukan penangkapannya terhadap dua orang WNA asal PNG yang mengakui bernama Junior Lenga dan Rindox," ujar Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Keduanya ditangkap aparat di wilayah Hamadi Hanurata, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (21/3) pukul 02.15 WIT. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Subdit III melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki warga negara asing yaitu warga negara PNG yang sedang tidur di atas sebuah tas," ungkapnya.
Kombes Alfian mengatakan, setelah diamankan polisi mendapatkan barang bukti berupa ganja yang disimpan di dalam karung beras ukuran 5 Kg. Lalu, 51 ganja siap edar yang dikemas di dalam plastik bening.
"Setelah diperiksa terdapat 1 karung ukuran besar ganja yaitu sebanyak 5 kilogram. Kemudian ada 51 bungkus plastik bening ukuran bening yang berisikan narkotika jenis ganja," katanya.
Dia menjelaskan, salah satu WNA tersebut yang bernama Junior Lenga merupakan tahanan yang kabur dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Bahkan, pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Jayapura Kota.
"Satunya yakni Junior Lenga ternyata adalah DPO kasus pelarian dari lapas dan sudah kami kembalikan ke Polresta Jayapura Kota," imbuhnya.
Alfian menambahkan, sedangkan pelaku bernama Rindox adalah residivis yang baru saja keluar dari penjara atas kasus yang sama. Rindox telah berulang kali masuk ke Jayapura untuk mengedarkan ganja.
"Dua kali, ini yang kedua, yang pertama vonis 8 tahun. Bebas tahun 2022. Kasus yang sama. Ditangkap 2016, bebas 2022," pungkasnya.
(sar/asm)