2 Petugas Pemilu di Sorong Keliru Beri Undangan Pemilih Divonis 4 Bulan Bui

Papua Barat Daya

2 Petugas Pemilu di Sorong Keliru Beri Undangan Pemilih Divonis 4 Bulan Bui

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 15:56 WIB
Sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Foto: Sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Dua petugas pemilu bernama Josias Riry (JR) dan Mukit (M) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 divonis 4 bulan penjara. Keduanya sebelumnya terbukti keliru memberikan formulir C pemberitahuan atau undangan pemilih di Sorong, Papua Barat Daya.

Josias dan Mukit menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Kamis (21/3). Ketua Majelis Hakim Lutfi Tomu menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang sesuai dengan dakwaan tunggal.

"Menyatakan terdakwa I Josias Riry dan terdakwa II Mukid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan melanggar pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Lutfi Tomu saat sidang, Kamis (21/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan," lanjut Lutfi Tomu membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa belasan lembaran salinan DPT, puluhan lembar formulir C1 Plano presiden dan wakil presiden hingga C1 Plano DPR RI dan DPD RI di TPS 05 Mariat Pantai dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong.

ADVERTISEMENT

"11 lembar salinan DPT Pemilihan Umum tahun 2024 TPS 5 Mariat Pantai, 16 lembar daftar hadir pemilih tetap Pemilihan Umum Tahun 2024 TPS 5 Mariat Pantai, 3 lembar formulir C1 Pleno Presiden dan Wakil Presiden TPS 5 Mariat Pantai, 20 lembar formulir C1 Pleno DPR RI TPS 5 Mariat Pantai," paparnya.

Selain itu, barang bukti puluhan C1 Plano DPR Provinsi dan DPR kabupaten di TPS 05 Mariat Pantai juga turut dikembalikan ke Bawaslu Kabupaten Sorong.

"3 lembar formulir C1 Pleno DPD RI TPS 5 Mariat Pantai, 19 lembar formulir C1 Pleno DPR Provinsi Papua Barat Daya TPS 05 Mariat Pantai dan 20 lembar formulir C1 Pleno DPR Kabupaten Sorong TPS 5 Mariat Pantai," kata Luthfi Tomu.

Majelis hakim juga memvonis para terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari 6 bulan kurungan penjara menjadi 4 bulan, karena mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya hingga berperilaku jujur selama persidangan.

"Yang meringankan para terdakwa mengakui dengan jujur perbuatannya dalam persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum. Sementara, yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak sistem demokrasi Negara Republik Indonesia dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tutur Luthfi Tomu.

Sebelumnya diberitakan, Kedua terdakwa merupakan ketua PPS TPS 05 Sorong Josias dan anggota KPPS TPS 05 Sorong Mukit. Keduanya melanggar usai memberikan formulir pemberitahuan kepada orang yang tidak terdaftar di DPT TPS 05 saat pemilihan Rabu (14/2).

"Para tersangka yang telah mengambil dan menyerahkan sisa formulir C pemberitahuan kepada orang lain mengakibatkan formulir C digunakan oleh orang-orang yang tidak terdaftar pada DPT TPS 05 untuk mencoblos sehingga mengakibatkan warga terdaftar DPT kehilangan hak pilihnya pada 14 Februari," ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, Jumat (15/3).




(sar/ata)

Hide Ads