Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung yang diduga melakukan pelecehan terhadap pegawainya inisial I memenuhi panggilan penyidik. Syafrudin diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Iya (diperiksa) tadi pagi," ujar Kuasa Hukum Syafrudin, Amriyadi Amir kepada wartawan, Kamis (21/3/2023).
Amri mengatakan Syafrudin diperiksa penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulbar sekitar 2 jam pagi tadi. Dia memastikan kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 2 jam klien kami berada di ruang penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan pelapor yakni dugaan pelecehan seksual," terang Amri.
Selain Syafrudin, Kabag TU Kemenag Sulbar juga memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dia mengaku ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya.
"Kurang lebih 50 pertanyaan yang dilayangkan kepada klien kami," bebernya.
Amri menegaskan dalam pemeriksaan tersebut Syafrudin membantah melakukan tindak pelecehan ke pegawainya. Syafrudin juga menepis tudingan melakukan video call sex (VCS).
"Apa yang dituduhkan oleh klien kami mengenai adanya pelecehan non fisik itu tidak benar adanya dan kami mengganggap itu adalah rekayasa," katanya.
Lebih jauh, Amri menduga pelapor kasus tersebut dibekingi sekelompok orang yang berniat menjatuhkan kliennya. Dia menilai kasus tersebut sarat muatan politis.
"Ada indikasi kesengajaan, bermuatan politis yang dilakukan sekelompok orang yang berada di belakang pelapor untuk menjatuhkan klien kami sebagai pejabat publik. Untuk itu kami tetap konsisten akan mengawal dan mendalami perkara ini sembari kami juga akan mengumpulkan berupa bukti surat dan saksi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan perkosaan dan VCS ke pegawainya. Syafrudin dilaporkan oleh wanita pegawai Kemenag Sulbar inisial I.
Laporan polisi terhadap Syafrudin dibuat di Polda Sulbar pada Kamis (14/3) pagi. Laporan pelapor teregister dengan Nomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Kuasa hukum I, Busman Rasyid mengatakan pelaku diduga memanfaatkan jabatannya. Syafrudin dituding melancarkan aksinya dengan cara mengancam tidak mengeluarkan SK PPPK korban jika menolak berhubungan badan.
"(Korban) pegawai PPPK, selain itu karena dia pegawai PPPK, ini diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya agar melancarkan perbuatan bejat dari pelaku," ujar Busman kepada wartawan,Kamis(14/3).
(hmw/ata)