2 Petugas Pemilu di Sorong Keliru Beri Undangan Pemilih Jadi Tersangka

Papua Barat Daya

2 Petugas Pemilu di Sorong Keliru Beri Undangan Pemilih Jadi Tersangka

Juhra Nasir - detikSulsel
Jumat, 15 Mar 2024 19:50 WIB
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandru.
Foto: Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandru. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Sorong, Papua Barat Daya, menetapkan dua tersangka kasus pelanggaran pidana Pemilu 2024. Kedua tersangka keliru memberikan formulir C pemberitahuan atau undangan pemilih kepada warga yang tidak berhak.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Jumat (15/3). Kedua tersangka yakni ketua PPS dan anggota KPPS pada TPS 05 Sorong masing-masing berinisial JR dan M.

"Iya, kami sudah tetapkan dua tersangka dan sudah kami tahap duakan (P-21) ke Kejaksaan Negeri Sorong siang tadi," kata Yohanes kepada detikcom, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yohanes menjelaskan, keduanya melanggar usai memberikan formulir pemberitahuan kepada orang yang tidak terdaftar di DPT TPS 05 saat pemilihan Rabu (14/2). Hal ini mengakibatkan warga yang seharusnya memilih di TPS itu kehilangan hak suara.

"Para tersangka yang telah mengambil dan menyerahkan sisa formulir C pemberitahuan kepada orang lain mengakibatkan formulir C digunakan oleh orang-orang yang tidak terdaftar pada DPT TPS 05 untuk mencoblos sehingga mengakibatkan warga terdaftar DPT kehilangan hak pilihnya pada 14 Februari," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yohanes mengungkap kedua tersangka nekat melakukan tindakan tersebut karena perintah dari seseorang berinisial LT. Dia melanjutkan, pihaknya kini mengejar LT yang diduga melarikan diri ke luar Papua.

"Diminta oleh seseorang inisial LT, yang bersangkutan sempat dipanggil dan dilakukan pencarian namun diduga lari keluar provinsi," tutur Yohanes.

Yohanes mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 510 juncto pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yohanes mengatakan, kasus ini merupakan pelanggaran pidana Pemilu yang diselesaikan.

"Iya benar (kami yang pertama) untuk penyelesaian perkara pidana pemilu di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya semenjak berlangsungnya tahapan pemilu," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads