"Iya, kemarin telah dilakukan penetapan tersangka terhadap ZP dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku koleksi perpustakaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo tahun 2018," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Gorontalo Yesky Verlangga Wohon saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (23/2/2034).
Penetapan tersangka Zubair Pomalingo tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: SP-01/P.5.11/Kph.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024. Zubair tidak ditahan karena pihak keluarga melaporkan bahwa tersangka dalam keadaan sakit.
"Belum ditahan, ada permohonan tidak ditahan dari keluarga serta ada alasan ZP sakit jantung," katanya.
Yesky mengatakan, kasus ini berawal saat Zubair masih menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dikbud Kabupaten Gorontalo. Saat itu, Dikbud Kabupaten Gorontalo menerima anggaran senilai Rp 1.250.000.000 untuk pengadaan buku.
"Kasus ini bermula dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 menerima anggaran dana alokasi khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.250.000.000, untuk kegiatan pengadaan buku Koleksi perpustakaan SD," terangnya.
Saat itu, Zubair selaku PPK menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS). Yesky menuturkan dari hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 279.614.750.
"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 279.614.750," katanya.
Yesky menambahkan tersangka dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zubair terancam 20 tahun penjara.
(hsr/hmw)