Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Rekam Wanita di Toilet Kantor Disanksi Demosi

Gorontalo

Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Rekam Wanita di Toilet Kantor Disanksi Demosi

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 20 Mar 2024 11:30 WIB
Kepala Stasiun BMKG Kelas IV Gorontalo Merpati Teodoris Nalle.
Foto: Kepala Stasiun BMKG Kelas IV Gorontalo Merpati Teodoris Nalle. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Oknum pegawai Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas IV Gorontalo, Richard Ering alias Icad (30) disanksi demosi atau penurunan jabatan gegara merekam wanita rekan kerjanya di toilet kantor. Richard sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana asusila tersebut.

"Hukuman disiplinnya hanya turun jabatan satu tingkat lebih rendah," ujar Kepala Stasiun BMKG Kelas IV Gorontalo Merpati Teodoris Nalle kepada detikcom, Selasa (19/3/2024).

Merpati menuturkan sanksi itu ditetapkan oleh BMKG pusat. Hukuman itu diberikan kepada Richard pada Kamis (11/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sebelumnya dari jabatannya staf fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG) diturunkan lebih rendah ke PMG pertama," tuturnya.

Merpati menambahkan, sanksi pemecatan kepada tersangka masih akan dipertimbangkan. Sanksi yang diberikan kepada Richard bisa saja lebih berat jika kasusnya sudah inkrah di pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Ini kalau dipecat kan ada aturannya, yang memberikan sanksi hukuman BMKG pusat, tetapi kalau sudah ada hukuman inkrah dari pengadilan kita bisa bertindak," imbuh Merpati.

Diberitakan sebelumnya, Richard merekam wanita di toilet kantor BMKG Wilayah IV Gorontalo, Jalan By Pass, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (19/10/2023). Penyidik kepolisian akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Bone Bolango usai Richard menjadi tersangka.

"(Tersangka) tidak ditahan karena dalam penerapan pasal kita ada 2, khawatir dari jaksa lebih condong ke tentang tindakan pidana kekerasan seksual yang mana ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri, Selasa (19/3).

Atas perbuatannya, Richard dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 UU Nomor 22 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




(sar/ata)

Hide Ads