Bendahara Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Baru Korupsi TPP Rp 1 M

Bendahara Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Baru Korupsi TPP Rp 1 M

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 19 Mar 2024 14:45 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Sorong -

Bendahara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Papua Barat berinisial AHHN ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) Disnakertrans Papua Barat dengan kerugian negara Rp 1 miliar. AHHN akan ditahan di Lapas Kelas IIB selama 20 hari.

"Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka AHHN dalam pemanfaatan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dan belanja tunjangan khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar kepada detikcom, Selasa (19/3/2024).

AHHN ditetapkan tersangka setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Senin (18/3) sekitar pukul 14.00 WIT. AHHN selaku Bendahara Pengeluaran pada Disnakertrans Papua Barat bekerja sama dengan Kepala Disnakertrans Papua Barat FDJS mencairkan dana TPP ASN tanpa disertai daftar hadir dari BKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka AHHN dalam kapasitas sebagai bendahara pengeluaran pada kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan 2 Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan 2 Surat Perintah Membayar (SPM)," ungkapnya.

"Itu untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp 423.225.165 dan sebesar Rp 420.893.044, tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, sesuai ketentuan itu tidak boleh," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Harli menuturkan setelah pencairan, AHHN tidak mentransfer ke rekening masing-masing pegawai. Bahkan, AHHN dan FDJS juga menandatangani SPM untuk pembayaran jasa tenaga ahli selama 1 tahun. Padahal, tidak tercantum nomenklatur mata anggaran pembayaran jasa tenaga.

"Ke 2 SPM tersebut setelah dicairkan, tidak pernah dipindahbukukan oleh Bendahara Pengeluaran dari rekening Disnakertrans Provinsi Papua Barat ke rekening masing-masing pegawai. AHHN bersama-sama dengan tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan SPM untuk pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari-Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 230.000.000, padahal tidak terdapat tenaga ahli," ungkapnya.

Harli mengungkap dana TPP itu digunakan AHHN bersama FDJS untuk kepentingan pribadi. AHHN telah ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari.

"Tersangka FDJS bersama-sama dengan tersangka AHHN menggunakan dana TPP ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 dan dana jasa tenaga ahli bulan Januari - Desember tahun anggaran 2023 untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai, staf honorer dan staf PPPK pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat. AHHN dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Harli menilai AHHN telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara. Akibat perbuatannya, AHHN dikenakan pasal berlapis.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sebab, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, dugaan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.074.118.209," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnakertrans Papua Barat inisial FDJS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (1/3).

"FDJS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Harli Siregar dalam keterangannya,Sabtu(2/3).




(hmw/ata)

Hide Ads