Kepala Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi TPP Rp 1 Miliar

Papua Barat

Kepala Disnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi TPP Rp 1 Miliar

Juhra Nasir - detikSulsel
Sabtu, 02 Mar 2024 13:54 WIB
Kepala Disnakertrans Papua Barat inisial FDJS hendak dibawa untuk ditahan ke Lapas.
Foto: Kepala Disnakertrans Papua Barat inisial FDJS hendak dibawa untuk ditahan ke Lapas. (Dok. Istimewa)
Manokwari -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Papua Barat inisial FDJS sebagai tersangka korupsi tambahan penghasilan pegawai (TPP). Perbuatan FDJS menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar.

"FDJS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).

Harli menjelaskan, FDJS terlibat dalam korupsi penyalahgunaan dana TPP berdasarkan beban kerja PNS dan belanja tunjangan khusus. Sumbernya dari Disnakertrans Papua Barat tahun anggaran 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peranan tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)," ujarnya.

Harli menyebut FDJS ditetapkan tersangka usai memenuhi dua alat bukti. FDJS menjadi tersangka usai gelar perkara pada Jumat (1/3) sekitar pukul 17.00 WIT.

ADVERTISEMENT

"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.074.118.209 berdasarkan perhitungan akuntan publik," tambah Harli.

Akibat perbuatannya, FDJS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. FDJS kini ditahan selama 20 hari.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari," pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads