Jaksa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat terkait dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2023. Jaksa turut memeriksa kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat.
"Iya, jadi tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papuaa Barat melakukan penggeledahan di dua tempat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Harli mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak pada Senin (19/2). Kegiatan ini dilakukan atas izin PN Manokwari Klas IB berdasarkan surat nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GID/2024/PN.Mnk tanggal 19 Februari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kantor Disnakertrans Papua Barat yang digeledah berada di Jalan Brigjen Abraham O. Atururi, Kabupaten Manokwari. Selanjutnya, tim yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Aspidsus), Abun Hasbulloh Syambas itu juga memeriksa kantor BPKAD Papua Barat.
"Iya benar, jadi Senin, tim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, dan Kantor BPKAD Papua Barat," ujarnya.
Harli melanjutkan pihaknya turut menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut. Di kantor Disnakertrans Papua Barat, petugas mengamankan 3 boks berisikan dokumen terkait perkara tersebut.
"Pada penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan tiga buah box berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan tipikor. Sementara di kantor BPKAD dilakukan," ungkapnya.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas menambahkan penggeledahan itu terkait TPP tahun 2023 antara bulan Oktober dan November 2023. TPP tersebut dialihkan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Nah jadi ini sudah diterima (TPP-nya). Kan (masalah) itu soal TPP itu kan setiap bulan, bulan Oktober, bulan November itu sudah dicairkan. Nah di bulan Desember itu dimintakan kembali seolah-olah ada kekurangan tetapi dengan sejumlah yang biasa diterima," ungkapnya.
"Dugaannya (korupsi) dana TPP sekitar Rp 1 miliar, jadi dana sudah di cairkan tetapi diduga digunakan untuk membayar THR, ini kan menyalahi aturan. Tapi masih dalam penyelidikan, doakan saja semoga berjalan dengan lancar,"tutupnya.
(hmw/asm)