Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusut dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pria inisial MSL, salah satu tim kampanye salah satu caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulteng. Dugaan pelanggaran terjadi saat MSL meminta warga mengumpulkan kartu keluarga (KTP) dan membagikan paket sembako.
"Tim penyidik sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima dugaan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng pada Rabu 13 Maret 2024," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).
Djoko mengatakan perkara tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng. Menurut Djoko, dugaan pelanggaran terkuak berawal dari tim patroli Bawaslu Sulteng menemukan rumah di Kota Palu yang dijadikan tempat menyimpan sembako pada Selasa (13/2).
"Dari penelusuran Bawaslu ditemukan rumah di Palu yang diduga untuk tempat menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye, pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng dari salah satu parpol," terangnya.
Djoko melanjutkan, MSL diduga mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda, Kecamatan Mantikulore, Palu sejak September 2023. Pertemuan tersebut dilakukan MSL untuk mencari dukungan suara untuk caleg DPR RI yang didukungnya.
"Masyarakat diminta fotokopi kartu keluarga (KK) dan menjanjikan akan diberikan sembako berupa beras 5 kg, gula pasir 1 kg atau minyak goreng 1 liter. Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp 10.000 per KK," beber Djoko.
Djoko menambahkan, MSL juga diduga membagikan sembako kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan fotokopi KK mulai Januari 2024. Dia menyebut kasus ini masih didalami tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng.
"Kasusnya sendiri saat ini ditangani Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng. Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali," pungkasnya.
Simak Video "Video: Tangis Bocah di Sulteng Tak Bisa Sekolah Karena Ayah Lumpuh"
(asm/sar)