Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi buntut kasus Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan video call sex (VCS) terhadap pegawai wanita berinisial I. Massa menyegel kantor dan mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan Syafrudin dari jabatannya.
Pantauan detikcom di Kantor Kemenag Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Jumat (15/3/2024) pukul 16.00 Wita. Massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyampaikan orasinya secara bergantian.
Massak aksi juga membawa spanduk bertuliskan 'Kantor Ini Disegel Karena Sudah Dinodai'. Mereka kemudian memasang spanduk tersebut di depan pintu utama Kantor Kemenag Sulbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendesak Menteri Agama RI untuk segera memecat secara tidak terhormat Bapak Syafruddin Baderung dari Kepala Kanwil Kemenag Sulbar karena sudah menodai instansi keagamaan yang dikenal suci dan mulia," kata Ketua PMII Mamuju Refli Saki Sanjaya dalam orasinya.
Selain itu, Refly juga mendesak Syafrudin Baderun untuk meminta maaf kepada korban dugaan pelecehan seksual. Serta kepada masyarakat Sulbar.
"Mendesak Bapak Syafruddin Baderung untuk segara menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan secara umum kepada masyarakat Sulbar karena sudah mencontreng nama baik daerah ini," katanya.
Sementara Plh Kepala Kemenag Sulbar Muh Syamsul meminta semua pihak menunggu proses yang tengah dilalui Syafrudin. Menurutnya, proses dugaan pelecehan tersebut kini ditangani pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag RI dan Polda Sulbar.
"Proses terkait dengan pimpinan kami ini sementara berjalan," kata Syamsul.
Sebelumnya diberitakan, Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan perkosaan dan video call sex (VCS) ke pegawainya. Syafrudin dilaporkan oleh wanita pegawai Kemenag Sulbar inisial I.
Laporan polisi terhadap Syafrudin dibuat di Polda Sulbar pada Kamis (14/3) pagi. Laporan pelapor teregister dengan Nomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Kuasa hukum I, Busman Rasyid mengatakan pelaku diduga memanfaatkan jabatannya. Syafrudin dituding melancarkan aksinya dengan cara mengancam tidak mengeluarkan SK PPPK korban jika menolak berhubungan badan.
"(Korban) pegawai PPPK, selain itu karena dia pegawai PPPK, ini diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya agar melancarkan perbuatan bejat dari pelaku," ujar Busman kepada wartawan, Kamis (14/3).
(sar/nvl)