Guru SMA Diamuk Massa gegara Hamili Siswinya di Ambon Jadi Tersangka

Maluku

Guru SMA Diamuk Massa gegara Hamili Siswinya di Ambon Jadi Tersangka

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Selasa, 12 Mar 2024 20:13 WIB
ilustrasi Perkosaan
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Ambon -

Seorang guru salah satu SMA ternama di Kota Ambon, Maluku, LMI alias LI (50) ditetapkan sebagai tersangka karena menghamili siswinya berinisial ES (18). Sebelum ditangkap, LI sempat diamuk oleh massa.

"Guru yang hamili siswanya sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete S Luhukay melalui keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Janete mengatakan LI ditangkap personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon pada Senin (11/3). LI pun langsung ditahan guna menjalani pemeriksaan secara intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi merespon laporan korban dan keluarganya, polisi langsung bergerak cepat menangkap dan menahan tersangka," ujarnya.

Di hadapan penyidik, kata Janete, tersangka mengaku sudah menyetubuhi ES beberapa kali. Aksi bejat pelaku dilakukan pada rentang 7 Desember 2022 hingga 24 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

"Tersangka dan korban berhubungan layaknya suami istri itu. Jadi tersangka setubuhi korban sejak masih berusia 17 tahun," ujarnya.

Atas perbuatannya, LI dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru salah satu SMA ternama di Kota Ambon, LMI diamuk massa karena diduga menghamili siswinya berinisial ES. Amukan warga itu berlangsung spontan akibat kesal dengan terduga pelaku.

"Warga spontan tanpa ada rencana saat mengamuk dan memukul LMI (guru SMA) tersebut," kata Boman Pesolima, warga yang ikut menyaksikan kejadian itu kepada detikcom, Selasa (12/3).

Kejadian itu bermula saat ES bersama orang tuanya mendatangi rumah LMI yang berlokasi di salah satu desa atau negeri di Kecamatan Leitimur Selatan, Minggu (10/3) pukul 18.25 WIT. ES dan LMI bermukim di desa yang sama hanya berbeda rukun tetangga atau RT.

"Tujuan kedatangan ES dan keluarganya untuk meminta LMI segera menyerahkan diri ke polisi karena sudah menghamili ES," ujarnya.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads