Polairud Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan satu kapal asing asal Filipina usai masuk perairan Indonesia tanpa izin. Kapal tersebut diduga akan melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di laut Sulawesi.
Dirpolairud Polda Sulut Kombes Kukuh Prabowo mengatakan kapal penangkap ikan Queen Davie asal negara Filipina yang dinakhodai pria berinisial RD (44) ditangkap di wilayah Perairan ZEE, Laut Sulawesi, Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 04.00 Wita. Penangkapan dilakukan oleh KP Baladewa-8002 milik Baharkam Polri di bawah kendali operasi (BKO) Polda Sulut.
"Setelah dilakukan pengecekan dan plotting posisi, ternyata kapal tersebut berada di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM di bawah garis batas wilayah Perairan ZEE, laut Sulawesi," ujar Kombes Kukuh Prabowo dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo mengungkapkan RD sebagai Nahkoda Kapal Queen Devie diamankan polisi bersama 19 anak buah kapal (ABK). Dalam penangkapan tersebut, Polda Sulut menemukan sejumlah barang bukti adanya dugaan illegal fishing.
"Selain nakhoda kapal, polisi juga sudah mengamankan 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4.000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone," tambah Prabowo.
Prabowo menuturkan akal bulus pelaku illegal fishing di laut Sulawesi biasanya masuk pada malam hari. Hal tersebut untuk mengelabui petugas yang berpatroli karena susah dilacak.
"Setelah mendapatkan ikan, mereka keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia," ujarnya.
Akibat ulah pelaku, Prabowo menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Pelaku pun diancam pasal 92 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar 500 juta rupiah," tegas Prabowo.
Prabowo menambahkan, usai penangkapan tersebut polisi telah menyerahkan kapal asing tersebut kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dilakukan penyelidikan.
(ata/sar)