4 Pelajar di Jayapura Curi 8 Motor Lalu Dijual untuk Beli Narkoba

4 Pelajar di Jayapura Curi 8 Motor Lalu Dijual untuk Beli Narkoba

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 07 Mar 2024 15:41 WIB
4 Pelajar di Jayapura mencuri 8 unit motor lalu dijual untuk membeli narkoba. Dokumen Polres Jayapura.
Foto: 4 Pelajar di Jayapura mencuri 8 unit motor lalu dijual untuk membeli narkoba. Dokumen Polres Jayapura.
Jayapura -

Empat orang pelajar di Kabupaten Jayapura, Papua, ditangkap polisi terkait kasus pencurian delapan unit sepeda motor. Para pelaku menjual sepeda motor curian mereka untuk membeli narkoba jenis ganja.

Kasus bermula saat seorang warga berinisial LK (26) kehilangan sepeda motornya di Lapangan Futsal Bustomi, Jalan Hawai Sentani, Sabtu (24/2). Polisi yang menyelidiki kasus itu akhirnya meringkus remaja berinisial SY (16) sebagai salah satu pelaku.

"Kemudian dikembangkan dan tim menangkap 3 tersangka lainnya, yaitu RW (17), AD (17), dan FS (18)," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A Maclarimboen dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 8 unit motor. Namun polisi menduga masih ada barang bukti sepeda motor lainnya.

"Para pelaku ini masih dalam pengembangan. Perbuatan mereka ternyata sudah bukan kali pertama," katanya.

ADVERTISEMENT
4 Pelajar di Jayapura mencuri 8 unit motor lalu dijual untuk membeli narkoba. Dokumen Polres Jayapura.4 Pelajar di Jayapura mencuri 8 unit motor lalu dijual untuk membeli narkoba. Dokumen Polres Jayapura

Lebih lanjut Fredrickus menyebut para pelaku menggunakan uang hasil curian sepeda motor itu untuk membeli dengan ganja. Namun, dia tak merinci apakah ganja tersebut untuk dikonsumsi atau untuk kebutuhan lain.

"Motif mereka diduga terkait dengan kebutuhan ekonomi pribadi dan salah satunya untuk mendapatkan narkotika jenis ganja," katanya.

Dia kemudian menyayangkan kasus ini mengingat para pelaku berstatus pelajar. Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"pungkasnya.




(hmw/asm)

Hide Ads