5 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya

5 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya

Raymond Latumahina - detikSulsel
Selasa, 05 Mar 2024 14:07 WIB
Kelompok Oknum anggota TNI menyerang dan merusak Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Foto: Kelompok Oknum anggota TNI menyerang dan merusak Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan. (dok.istimewa)
Jayapura -

Lima orang anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan perusakan Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan. Pihak TNI memastikan kelima oknum anggotanya itu diproses hukum hingga tuntas.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan pihaknya awalnya memeriksa 21 orang oknum anggota TNI terkait penyerangan itu. Berdasarkan pendalaman diketahui ada 5 orang yang terbukti mengerahkan sejumlah anggota TNI agar melakukan penyerangan ke Polres Jayawijaya.

"Yang terlibat dalam pengerahan itu dari 21 (orang yang diperiksa) itu sudah kita temukan 5. Dan 5 ini akan kita proses hukum semuanya," kata Mayjen Izak Pangemanan kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Selasa (5/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 21 itu kita pisahkan mana yang memang harus diproses hukum, yang menggerakkan," ungkapnya.

Meski baru 5 oknum TNI yang dijadikan tersangka, Izak menegaskan tetap akan mendalami anggota TNI lainnya yang diduga turut terlibat. Dia memastikan seluruh yang terlibat mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Ya semua diperiksa ya yang melanggar aturan, melanggar hukum ya harus dihukum," imbuhnya.

Diketahui, sekelompok oknum TNI menyerang Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (2/3) sekira pukul 20.10 WIT. Oknum TNI tersebut datang menggunakan 1 unit truk dan 2 mobil.

Kelompok oknum TNI tersebut datang sambil membawa senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi). Setelah di Polres Jayawijaya, kelompok oknum TNI itu langsung melakukan penyerangan dan perusakan.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menyerahkan kasus ini kepada Pangdam Mayjen Izak. Menurutnya, penyerangan dan perusakan ini hanya karena salah pengertian.

"Tidak apa-apa itu kita selesaikan ke dalam. Salah pengertian. Mereka sudah ditangani sama Pangdam, jadi saya tidak berkomentar," kata Irjen Mathius D. Fakhiri kepada wartawan, Senin (4/3).

Irjen Mathius sendiri meyakini Pangdam akan menindak tegas para oknum yang terlibat dalam penyerangan dan perusakan ini. Dia menganggap, kasus ini merupakan ranah TNI.

"Jadi, nggak apa-apa, saya sudah minta Kapolres untuk perbaiki. Nanti masalah, Pangdam," katanya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads