Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan 2 tersangka dalam kasus wanita inisial SE yang mencoblos dua kali saat Pemilu di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain SE, pria inisial RS yang menyuruhnya mencoblos 2 kali juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada dua tersangka yakni SE yang mencoblos 2 kali dan yang menyuruh mencoblos RS juga jadi tersangka saat ini," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis kepada detikSulsel, Selasa (5/3/2024).
Muhalis menyampaikan penetapan SE dan RS sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian sebagai bagian dari tim Gakkumdu mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu tersebut. Dia menegaskan masih terbuka adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini dua tersangka, nanti kami sampaikan jika ada perkembangan tersangka (baru). Kita lihat dulu perkembangannya," tuturnya.
Dia menjelaskan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.
"Kita sangkakan dengan pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
Muhalis menegaskan meskipun kedua pelaku berstatus sebagai tersangka namun pihaknya tidak melakukan penahanan. Alasannya masa hukuman tersangka di bawah 5 tahun.
"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun jadi tidak dilakukan penahanan," tegas Muhalis.
Diberitakan sebelumnya, Gakkumdu Kabupaten Sidrap meningkatkan kasus wanita inisial SE yang mencoblos dua kali saat Pemilu ke tahap penyidikan. Perkara tersebut dilimpahkan ke kepolisian.
Komisioner Bawaslu Sidrap Andi Syaiful menjelaskan, perbuatan SE masuk kategori pidana. Makanya kata dia, kasus ini diproses lebih lanjut setelah dikumpulkan cukup bukti.
"Kesepakatan kami di Gakkumdu bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," paparnya.
(ata/ata)